Ibu Kota Negara
IKN Mengusung Konsep Forest City, tapi Tutupan Lahan Hutan Hijau Masih 42 Persen, Langkah KLHK
IKN mengusung konsep Kota Hutan atau Forest City. Sayangnya, saat ini, tutupan lahan hutan hijaunya masih 42 persen. Langkah yang dilakukan KLHK
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) menyiapkan Persemaian Mentawir di Ibu Kota Nusantara ( IKN ) di Kalimantan Timur ( Kaltim ).
Mengapa KLHK perlu mempersiapkan Persemaian Mentawir di Penajam Paser Utara ( PPU )?
Menurut KLHK perlunya Persemaian Mentawir ini terkait dengan konsep IKN yang mengusung forest city atau kota hutan.
Sementara ini, tutupan lahan hutan hijau di IKN Nusantara masih 42 persen.
Demi konsep IKN Nusantara, forest city atau kota hutan, maka sebagian besar lahannya harus ditumbuhi pepohonan hijau.
Dengan tutupan lahan hutan hijau yang masih di angka 42 persen, maka perlu ditingkatkan lagi.
Kamis (19/5/2022) kemarin, Menteri LHK, Siti Nurbaya mengatakan perlu ada peningkatan tutupan lahan hutan hijau.
Siti Nurbaya mengatakan, "Saat ini tutupan hutanya hanya 42 persen dan kita harus mengimprove tutupan hutan di IKN hingga 75 persen."
Baca juga: Tak Ada Permasalahan Tumpang Tindih Izin Lahan di IKN, Wamen ATR/BPN: Izin HTI Tidak Diperpanjang
Keberadaan Persemaian Mentawir ini dimaksudkan untuk menyiapkan bibit yang diperlukan untuk rehabilitasi lahan dan pemulihan lingkungan di kawasan IKN..
Pemerintah kini telah resmi memulai pembangunan Persemaian Mentawir.
Untuk lokasi pembangunan Persemaian Mentawir ini, KLHK telah menyiapkan lahan seluas 120 hektar di Kawasan Hutan Produksi, Desa Mentawir Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sarana utama persemaian seluas 32,5 hektar akan dibangun pada area ini untuk memproduksi bibit lebih kurang 15 juta batang per tahun.
"Pemulihan lingkungan berlangsung beriringan dengan pembangunan infrastruktur IKN," katanya speperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Gandeng Mitra Swasta
Menurut Siti Nurbaya, pembangunan Persemaian Mentawir dilakukan dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)/Public Private Partnership.