Berita Balikpapan Terkini
Bayar PBB di Balikpapan Mudah tanpa Keluar Rumah, Bisa Lewat M-Banking hingga LinkAja
Layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Balikpapan kini bisa dilakukan secara online.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Balikpapan kini bisa dilakukan secara online.
Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau BPPDRD Balikpapan meminta kepada masyarakat agar memaksimalkan layanan pembayaran tersebut.
Hal itu didorong untuk mengurangi kepadatan atrean wajib pajak di loket kas pembayaran Bank Kaltimra yang ada di Kantor BPPDRD.
Kepala BPPDRD Balikpapan Idham mengatakan, bahwa pihaknya telah menyediakan banyak kanal pembayaran.
Tidak hanya di loket-loket unit Bank Kaltimra yang ada di luar Kantor BPPDRD Balikpapan, namun juga melalui Indomart dan Alfamart.
Baca juga: 3 Hari Lagi Batas Akhir Lapor SPT Pajak Tahunan, Ini Cara Lapor SPT Tahunan di DJP Online
Baca juga: Daftar Pajak Khusus IKN yang termasuk Salah Satu Skema Pendanaan Ibu Kota Nusantara, Penjelasan KSP
Baca juga: Komisi II DPRD Dorong Bapenda Data Ulang Pajak Restoran dan Rumah Makan di Samarinda
Termasuk pembayaran via online melalui tokopedia, go-pay, link aja, serta layanan mobile banking Bank Kaltimra, Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Kita harapkan masyarakat untuk tidak lagi membayar PBB di loket kas di Dispenda, karena hampir semua unit (Bank Kaltimra) di luar Dispenda itu bisa menerima," ujar Idham, Sabtu (21/5/2022).
Selain untuk mengurangi antrean, tambahan layanan ini juga bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat agar lebih cepat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak.
Untuk pembayaran PBB, BPPDRD Balikpapan memang menyediakan channel pembayaran yang cukup banyak, sehingga akses masyarakat lebih efisien.
Baca juga: Sektor Pajak Tahunan PAD Kutai Barat Ditargetkan Rp 50 M, Triwulan I Baru Tercapai 12,41 Persen
“Untuk memudahkan masyarakat memenuhi pembayaran PBB, yang jatuh tempo pada 30 September. Biasanya masyarakat itu baru memenuhi kewajiban pada Agustus atau September,” terangnya.
Adapun, bukti pembayaran yang diterima melalui kanal tambahan yang disediakan, merupakan bukti sah yang dapat dipergunakan oleh masyarakat. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/BPPDRD-Balikpapan-mudahkan-cara-bayar-pajak.jpg)