Kamis, 9 April 2026

Berita DPRD Samarinda

Komisi II DPRD Dorong Bapenda Data Ulang Pajak Restoran dan Rumah Makan di Samarinda

Komisi II DPRD Samarinda mendorong pemerintah kota Samarinda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan pendataan ulang

Editor: Budi Susilo
HO/Bapenda Samarinda
Petugas Bapenda kota samarinda mendata rumah makan. Komisi II DPRD kota Samarinda meminta pemkot mendata ulang jumlah restoran dan rumah makan di Samarinda untuk pengoptimalan penerimaan pajak. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi II DPRD Samarinda mendorong pemerintah kota Samarinda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan pendataan ulang terhadap restoran dan rumah makan di kota tepian.

Langkah itu diperlukan karena dinilai setiap tahun dan bulannya ada restoran-restoran dan rumah makan baru yang tumbuh dan harus didata kewajiban pajaknya.

Menurut anggota komisi II, Novi Marinda Putri pendataan jumlah usaha restoran dan rumah makan harus dilakukan secara berkala tiap bulan.

“Karena setiap bulannya ada restoran baru, harusnya dinas yang terkait selalu ada pembaharuan terhadap data ini,” ungkapnya, Selasa (12/4/2022).

Baca juga: Komisi II DPRD Samarinda Minta Awasi Pasar Murah, Cegah Pembeli Barang Menjual Kembali

Baca juga: Mangkir Dari Hearing Komisi I DPRD Samarinda, Izin Kafe Arion Diancam Dicabut

Baca juga: Antrean Solar Masih Terjadi, Komisi III DPRD Samarinda Berharap Pertamina Tindak SPBU yang Melanggar

Pada tahun 2021, pendapatan pajak daerah dari kategori pajak restoran sudah dapat mencapai target yang ditetapkan dalam APBD senilai Rp 57 miliar.

Namun Novi berpendapat potensi pajak restoran dan rumah makan yang ada di samarinda saat ini bisa lebih dari jumlah tersebut.

“Untuk itu kita mendorong OPD terkait segera melakukan pendataan ulang restoran dan rumah makan di Samarinda, agar dapat memaksimalkan pajak setiap tahunnya,” ujar Novi lebih lanjut.

Selain itu keberadaan tapping box sebagai alat pengukur pajak yang terpasang di sebagian restoran dan rumah makan di Samarinda juga disoroti oleh anggota dewan fraksi PAN itu.

Baca juga: Rencana Perwali IMTN Direvisi, DPRD Samarinda Ingatkan Potensi Pelanggaran Hukum

Alat yang dapat mengukur jumlah pajak suatu usaha berdasarkan omsetnya itu dilaporkan banyak yang rusak sehingga tidak berguna secara efektif.

“Akhirnya ada beberapa restoran yang tidak mau dipasang tapping box, padahal itu hanya untuk mengukur saja, setiap 3 bulan baru dapat dilihat,” tukasnya.

Maka dari itu Novi meminta Bapenda mengawasi oknum pemilik usaha yang menyetorkan pajak dengan nominal yang tidak sesuai dengan ketentuan pendapatannya.

Hal itu diharapkan agar penerimaan pajak ke kas daerah bisa lebih optimal dan berlaku adil bagi semua masyarakat. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved