Berita Nasional Terkini
INFO Syarat Naik Kereta Api dan Kapal Pelni Api Tahun 2022, Catat Cara Membeli Tiket Kapal Pelni
Simak informasi syarat naik kereta api dan kapal Pelni tahun 2022, catat cara membeli tiket kapal Pelni.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar syarat naik kapal Pelni.
Juga informasi seputar kereta api tahun 2022.
Dalam artikel ini juga tersedia cara membeli tiket kapal Pelni.
Untuk diketahui Pemerintah telah mengatur syarat perjalanan menggunakan transportasi umum.
Berikut syarat lengkap mudik perjalanan darat, laut dan udara sesuai aturan pemerintah yang berlaku.
Simak informasi seputar syarat naik kapal laut ke wilayah PPKM.
Ternyata ada cara penumpang yang belum vaksin naik kapal Pelni, lho.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: ATURAN Naik Pesawat: Syarat Kelayakan Pemudik, Cara Mengisi eHAC hingga Protokol Perjalanan Domestik
Seiring kondisi pandemi Covid-19 yang semakin membaik, Pemerintah terus melonggarkan sejumlah aturan protokol kesehatan.
Kini yang terbaru, Presiden Joko Widodo mengumumkan penumpang yang naik pesawat dan kereta tidak perlu lagi melakukan tes swab baik PCR maupun antigen.
Penghapusan syarat tes antigen atau PCR ini sebelum perjalanan ini berlaku untuk perjalanan dalam negeri atau luar negeri.
Namun demikian, Jokowi menegaskan, penumpang harus memenuhi aturan terkait vaksin.
Ya, aturan tak perlu tes antigen maupun PCR ini hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin lengkap yaitu dosis pertama dan kedua.
Selasa (17/5/2022) dalam keterangan persnya, Presiden Jokowi mengatakan, “Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab, PCR maupun antigen.”
Baca juga: AKHIRNYA Jokowi Cabut Aturan Pakai Masker di Luar Ruangan, Tapi Masih Wajib Pakai di Area Ini
Sebelumnya, selama pandemi Covid 19 pemerintah menerapkan aturan tes PCR dan atau antigen bagi pelaku perjalanan, baik itu darat, udara maupun laut terutama yang menggunakan transportasi umum.
Selain itu, calon penumpang juga wajib melampirkan tiket dan menunjukkan dokumen bebas Covid 19 yang masa berlakunya berubah-ubah tergantung situasi pandemi yang sedang terjadi.
Selain menghapus kebijakan tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan, Presiden Jokowi juga memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Jokowi seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Presiden Jokowi: Pengguna Transportasi Pesawat dan Kereta Tidak Perlu Lagi Tes Antigen/PCR.
Meskipun demikian Presiden meminta agar masyarakat tetap menggunakan masker saat beraktivitas di dalam ruangan atau saat berada di transportasi publik.
“Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” katanya.
Baca juga: Terkuak Alasan Para Orangtua di Inggris Ragu Suntik Vaksin Covid-19 ke Anak-anak, Ini Datanya!
Selain itu Presiden menyarankan masyarakat yang sedang sakit batuk, pilek serta lansia dan kelompok masyarakat yang memiliki komorbid untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, Lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya.
Melansir Kompas.com, bagi Anda yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan umum perlu memperhatikan persyaratan perjalanan.
1. Kapal Laut
Berikut ini syarat mudik Lebaran 2022 perjalanan dalam negeri menggunakan kapal laut sesuai SE No 37 Tahun 2022, yaitu:
- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid antigen.
- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen (1x 24 jam) atau tes RT-PCR (3 x 24 jam)
- Pelaku perjalanan yang telah mendapakan vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil tes negatif tes RT-PCR (3x24 jam)
- Belum menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) serta melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Penumpang berusia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib ada pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi serta menerapkan protokol kesehatan.
- Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Syarat perjalanan tidak berlaku untuk penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilyah perintis atau daerah tertinggal, terluar, terdepan, dan perbatasan (3TP) dan pelayanan terbatas, dokumen perjalanan sesuai kondisi masing-masing daerah.
Baca juga: Viral, Detik-Detik Mike Tyson Tinju Brutal Penumpang yang Mengganggunya di Pesawa
Cara Beli Tiket Kapal Pelni
Calon penumpang bisa membeli tiket kapal Pelni di loket kantor cabang atau situs resmi, aplikasi Pelni, dan mitra penjualan tiket.
Saat membeli tiket, calon penumpang wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk warga negara Indonesia (WNI) atau nomor paspor untuk warga negara asing (WNA).
“Nantinya, jika NIK atau nomor paspor teridentifikasi telah menerima vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi, petugas akan memproses tiket pelanggan,”
Untuk pelanggan yang tidak dan/atau belum divaksin karena alasan medis, mereka wajib menunjukkan surat keterangan yang ditandatangani dokter dari rumah sakit pemerintah dan telah diverifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.
Pelanggan yang tidak dan/atau belum divaksin karena alasan medis hanya bisa membeli tiket kapal Pelni di loket kantor cabang.
“Seluruh kelengkapan dokumen persyaratan perjalanan akan diverifikasi KKP di pelabuhan keberangkatan. Jika dinyatakan valid, calon penumpang bisa cetak boarding pass lewat vending machine,”
“Selanjutnya, calon penumpang kembali melakukan verifikasi data di konter DCS Pelni dengan menunjukkan KTP atau paspor,”
Pada proses tersebut, petugas akan memeriksa NIK atau nomor paspor untuk memvalidasi tiket calon penumpang.
Jika setelah dicek ternyata tiket yang dibeli calon penumpang tidak memenuhi syarat, lanjut Sodikin, tiket dapat dijadwal ulang atau dibatalkan.
Informasi seputar kebijakan berpergian dengan kapal PELNI dapat diperoleh melalui akun media sosial PELNI @Pelni162 ataupun website resmi www.pelni.co.id.
Selain itu juga dapat ditanyakan melalui call center 021-162 dan layanan WhatssApp di nomor 0811-162-1-162. (*)
Baca juga: Cek Protokol Perjalanan dan Cara Mengisi eHAC Penumpang Pesawat, Ini Syarat Perjalanan Udara 2022
2. Kereta Api
Menyambut mudik Lebaran 2022, KAI memberlakukan persyaratan baru mulai keberangatan 5 April 2022.
Syarat perjalanan ini sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan No 39 tahun 2022.
Berikut beberapa syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru:
Syarat naik KA jarak jauh
Vaksin booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen (1x24 jam) atau tes RT-PCR (3x24 jam).
Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) Belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam).
Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
Baca juga: Viral, Detik-Detik Mike Tyson Tinju Brutal Penumpang yang Mengganggunya di Pesawat
Syarat naik KA lokal dan aglomerasi
Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.
Tidak wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil rapid est antigen atau RT-PCR.
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan serta menerapkan protokol kesehatan.
3. Bus
Masyarakat yang akan melakukan mudik Lebaran 2022 menggunakan bus perlu memperhatikan syarat yang berlaku demi kelancaran perjalanan.
Syarat perjalanan kendaraan darat diatur dalam SE Menteri Perhubungan No 38 Tahun 2022.
Syarat naik bus
Pelaku perjalanan yang telah vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid antigen.
Pelaku perjalanan yang telah vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes (antigen 1x 24 jam) atau tes RT-PCR 3 x 24 jam.
Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil tes negatif tes RT-PCR (3x24 jam).
Belum menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) serta melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib ada pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi serta menerapkan protokol kesehatan.
Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Harga Minyak Goreng di Inggris Naik Tajam, Tuding karena Perang Panjang Rusia vs Ukraina
4. Pesawat
Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022 menggunakan transportasi udara perlu memenuhi sejumlah syarat.
Perjalanan udara dalam negeri di masa pandemi Covid-19 diatur dalam SE No 48 Tahun 2022 yang berlaku pada 19 April 2022, berikut syaratnya:
Syarat perjalanan udara:
Bagi yang telah yang telah mendapatkan vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid antigen.
Bagi yang telah yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua (kecuali usia 6-18 tahun) wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen (1x 24 jam) atau tes RT-PCR (3 x 24 jam) sebelum keberangkatan.
Bagi yang telah yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil tes negatif tes RT-PCR (3x24 jam) Belum menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) serta melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Penumpang berusia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib ada pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Bagi usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan dari kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
Sementara, kewajiban menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR untuk vaksin dosis pertama dikecualikan untuk angkutan penerbangan perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
Bagi masyarakat yang melakukan perjalan luar negeri menggunakan transportasi udara diatur dalam SE Menteri Perhubungan No 51 Tahun 2022.
Dilansir dari Kompas.com (20/04/2022), pelaku perjalanan luar negeri dari Singapura menuju Kepulauan Riau melalui Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan memiliki sejumlah syarat.
Syaratnya adalah telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir, kemudian masuk ke Indonesia melalui entry point di Provinsi Kepulauan Riau, serta telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga.
Pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif tes usap antigen 1x24 jam atau RT-PCR 2X24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, pelaku perjalanan menggunakan pesawat juga perlu mengisi e-Hac di aplikasi PeduliLindungi untuk mengetahui kelayakan terbang. (*)