Berita Samarinda Terkini

Melanggar Perda dan Meresahkan, Satpol PP Samarinda Mulai Tertibkan Pengemis Berkostum Badut

Sejak awal Mei 2022 ini, Pemerintah Kota Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) semakin gencar menertibkan pengemis berkostum badut

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Keberadaan badut berkostum meresahkan dan semakin menjamur, Satpol PP mulai melakukan penertiban. TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sejak awal Mei 2022 ini, Pemerintah Kota Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) semakin gencar menertibkan pengemis berkostum badut.

Kepala Satpol PP Samarinda M. Darham melalui Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Samarinda, Ismail menyebutkan, sejauh ini pihaknya telah menertibkan 19 badut dari berbagai wilayah di Kota Tepian ini.

Ia juga menjelaskan, pengamanan ini guna penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2002 Tentang Penertiban dan Penanggulangan Pengemis, Anak Jalanan dan Gelandangan.

"Kami melakukan patroli di beberapa titik yang berdasarkan laporan masyarakat menjadi tempat kegiatan minta-minta," jelas Ismail kepada Tribunkaltim.co, Sabtu (21/5/2022) siang ini.

"Masalah badut ini memang menjadi perhatian karena belakangan semakin menjamur," imbuhnya.

Baca juga: Kasatpol PP Balikpapan Sarankan Badut Jalanan Bisa Beroperasi di Tempat Wisata atau Mal

Baca juga: 33 Badut di Balikpapan Terjaring Razia Satpol PP, Kena Sanksi Tipiring

Baca juga: NEWS VIDEO Badut Tiduran di Pinggir Jalan, Ternyata Sedang Sakit karena Kelelahan

Selain badut, lanjut Ismail, Satpol PP juga turut mengamankan para pelaku pengelap kaca yang meresahkan masyarakat.

"Karena kalau tidak diberi ada saja aksinya yang bisa merugikan pengguna jalan raya," bebernya.

Untuk pembersih kaca ini, lanjutnya, mereka melakukan penahanan selama 1×24 jam sebelum diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos).

"Prinsip kami (Satpol PP) adalah pengamanan. Nanti pembinaannya dari Dinsos," jelasnya.

Untuk diketahui tindakan meminta-minta dengan modus apapun di jalan umum, persimpangan ataupun fasilitas umum telah melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2002, dan para pelanggarnya diancam pidana kurungan selama 3 bulan dan atau denda sebesar Rp 5 juta. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved