Berita Balikpapan Terkini
Permudah Mekanisme Ekspor, Pelaku Usaha di Balikpapan Dapat Ajukan Secara Online
Launching Direct Call Ekspor kepiting ke Shenzen, Cina menjadi sinyal bahwa Balikpapan bisa mengirim hasil perikanan hingga ke luar negeri.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Launching Direct Call Ekspor kepiting ke Shenzen, Cina menjadi sinyal bahwa Balikpapan bisa mengirim hasil perikanan hingga ke luar negeri.
Diberitakan sebelumnya, Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu atau BKIPM Balikpapan akan melakukan launching direct call ekspor produk kepiting ke Shenzhen, Tiongkok, Minggu (22/5/2022).
Kepala BKIPM Balikpapan, Eko Sulistyanto menjelaskan, kegiatan ekspor ini menjadi upaya termasuk dalam hal menangkap peluang pada komoditas baru dan perluasan pasar ekspor terutama ke pasar-pasar non tradisional yang umumnya belum digarap dengan baik namun memiliki potensi yang tinggi.
“Upaya ini guna menyalip pertumbuhan impor dimana badan karantina ikan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan sebagai institusi yang berperan dalam fasilitasi perdagangan atau trade fasilitator penyederhanaan layanan bagi komoditas perikanan yang akan diekspor,” papar Eko, Minggu (22/5/2022).
Pihaknya fokus dan bekerja sama dengan pemerintah yang bertugas mengatur, mengawasi dan mengamankan lalu lintas keluar masuknya manusia, barang, hewan dan tumbuhan.
Baca juga: Besok Minggu 22 Mei 2022, BKIPM Balikpapan Ekspor Lima Ton Kepiting Langsung ke China
Baca juga: Siapa yang Diuntungkan? Ini Alasan Sebenarnya Jokowi Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng Per 23 Mei
Baca juga: Keran Ekspor CPO Dibuka Lagi, APKB: Hadiah Besar Bagi Industri Sawit
Karenanya, lanjut Eko, BKIPM menjamin kualitas produk melalui sertifikasi kesehatan hasil perikanan secara akurat dan terintegrasi.
"Seiring dengan penerapan e-government melalui perkembangan informasi secara optimal, maka layanan perkarantinaan melalui proses yang lebih transparan dan melibatkan partisipasi aktif pengguna jasa," tegasnya.
Dengan demikian, layanan perkara tindakan juga telah melalui proses yang lebih transparan dan melibatkan partisipasi aktif pengguna jasa penerapan permohonan pemeriksaan karantina secara elektronik.
“Dalam pengajuan permohonan pemeriksaan karantina dengan tidak lagi mendatangi konter pelayanan tetapi pengajuan dapat dilakukan secara online dengan menggunakan jaringan internet sehingga lebih cepat dan simpel,” tandasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.