PPPK 2022

Terjawab Sudah Masa Kontrak PPPK 2022, Apakah Masih Bisa Diperpanjang jika Habis ?

Pemerintah telah memastikan tidak akan membuka seleksi PPPK pada tahun 2022 ini. Rekrutmen CPNS 2022 hanya dilakukan melalui sekolah kedinasan. 

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Jabar
Pertanyaan seputar masa kontrak PPPK 2022 pun mengemuka, apakah masih bisa diperpanjang jika sudah habis? 

- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Baca juga: Terbaru 2022! Terjawab Sudah Kepastian CPNS 2023 Buka atau Tidak? Cuma Ada PPPK? Terkuak Fakta Baru

- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan:

- Gaji dan tunjangan

- Cuti

- Perlindungan pengembangan kompetensi.

Itulah besaran gaji PPPK tahun 2022.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Terjawab Sudah Masa Kontrak PPPK 2022 1 Tahun atau 5 Tahun? Cek juga Perbedaan Mencolok P3K dan CPNS, https://kaltim.tribunnews.com/2022/05/22/terjawab-sudah-masa-kontrak-pppk-2022-1-tahun-atau-5-tahun-cek-juga-perbedaan-mencolok-p3k-dan-cpns?page=all.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved