Imigrasi Balikpapan Gandeng Stakeholder Beri Layanan Prima bagi Calon Jemaah Haji

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menggelar Sosialisasi Implementasi Aturan Pelayanan Keimigrasian dan Dokumen Kependudukan bagi Calon Jemaah

Editor: Diah Anggraeni
HO/Kantor Imigrasi Balikpapan
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menggelar Sosialisasi Implementasi Aturan Pelayanan Keimigrasian dan Dokumen Kependudukan bagi Calon Jemaah Haji/Umrah di Aula Sudirman Kanim Balikpapan, Senin (23/5/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menggelar Sosialisasi Implementasi Aturan Pelayanan Keimigrasian dan Dokumen Kependudukan bagi Calon Jemaah Haji/Umrah di Aula Sudirman Kanim Balikpapan, Senin (23/5/2022).

Kegiatan ini digagas menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2022 berdasarkan keputusan pemerintah Arab Saudi yang memperbolehkan kembali pelaksanaan haji, yang tentu menjadi kabar bahagia bagi calon jemaah haji Indonesia yang tertunda keberangkatannya ke Tanah Suci akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Kakanwil Kumham Kaltim Apresiasi Kinerja dan Layanan Imigrasi Balikpapan

Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber berkompeten di bidangnya yang berasal dari stakeholder yakni Ketua Pengadilan Negeri Kota Balikpapan Dr. Ibrahim Palino, S.H., M.M. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan H. A. Johan Marpaung S.Ag., M.M., Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan Hasbullah Helmi M.Si serta Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kanim Balikpapan Ferizal S.Sos., M.M. Keputusan Menteri Agama Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2022.

Sosialisasi yang diikuti oleh perwakilan calon jemaah haji/umrah dan biro travel perjalanan haji/umrah berlangsung menarik karena masing-masing narasumber menyajikan paparan terkait layanan bagi calon jemaah haji mulai dari pemberian surat rekomendasi Kementerian Agama untuk pengurusan paspor, perbaikan dan perubahan nama pada dokumen kependudukan, tata cara mengajukan penetapan pengadilan hingga layanan eazy passport bagi calon jemaah haji.

Baca juga: Penerapan Bahasa Isyarat di Kantor Imigrasi Balikpapan Bentuk Perlakuan tak Diskriminatif

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Rakha Sukma Purnama menyebutkan sosialisasi ini sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Di samping itu hal ini sebagai komitmen Kanim Balikpapan menghadirkan layanan keimigrasian prima bagi calon jemaah haji mulai dari layanan penerbitan paspor hingga pemeriksaan imigrasi sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci.

"Kami berharap melalui sosialisasi ini dapat menambah cakrawala informasi bagi peserta dan tentunya juga bagi kami petugas imigrasi sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian bagi calon jemaah haji," ucap Rakha. (*) 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved