Lipsus Masyarakat Adat di IKN
Warga Sepaku masih Kebingungan Soal Adanya Plang ‘Batas Kawasan Inti Pusat Pemerintahan’
Tak jauh dari rumah Suhardi di Sepaku, berdiri patok sebuah plang kuning bertuliskan Batas Kawasan Inti Pusat Pemerintahan.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Adhinata Kusuma
Sementara itu, ditemui usai dinas, Sekretaris kecamatan (Sekcam) Sepaku, Adi Kustaman mengatakan sosilasisasi soal patok ini telah dilakukan pihaknya dalam kurun waktu tiga bulan terkahir ini.
Hanya saja kondisi pandemi covid-19 tak memungkinkan untuk mengundang semua warga untuk mendapatkan sosialiasi tersebut.
Adi mengatakan, pihaknya hanya melibatkan para ketua RT, dan Lurah dari Kelurahan Pemaluan dan Desa Bumi Harapan, sebab dua desa itulah yang terpasangi patok, karena masuk delienasi, dan selanjutnya merekalah yang akan meneruskan informasi ke warganya, terutama yang rumahnya dipasangi patok.

Namun, informasi itu masih memunculkan tanda tanya besar di kalangan warga. Namun Adi memastikan, pemasangan patok itu hanya penanda kawasan, dan memastikan tidak akan menganggu tanam tumbuh masyarakat serta tempat tinggal mereka.
"Memang kami dalam tiga bulan terkahir ada informasi tentang kekhawatiran warga berkaitan dengan patok, karena menyangkut delienasi IKN dan khususnya yang berada di KIPP itu memang warga resah, dan itu sampai ke kami, patok itu maksudnya hanya menyampaikan untuk memohon izin menitipkan patok dan tidak akan menggaggu tanam tunbuh dan tempat tinggal mereka," sebutnya, Rabu (27/4/2022).
Adi Kustaman juga berani menjamin, bahwa jika tanah warga digunakan dalam kepentingan pembangunan IKN, maka tentu akan melalui mekanisme ganti untung.
Meski, pembahasan tersebut nyatanya belum pernah ada dengan pihak pemerintah pusat.
Sejauh ini, ia mengaku telah menyampaikan kegelisahan warga itu ke badan Otorita IKN, sebab merekalah yang punya wewenang terkait IKN.
Namun, Adi juga memastikan jika ada warga yang bingung atau perlu informasi maka bisa langsung mendatangi kecamatan.
Pihaknya siap dan akan terus mendampingi warga Sepaku hingga mendapatkan konpensasi apabila memang ada.
Hanya pemberitahuan
Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim juga berkali-kali menyampaikan agar masyarakat tidak khawatir adanya plang berwarna kuning dan merah yang terpasang di sekitar Kecamatan Sepaku.
"Itu (sifatnya) hanya pemberitahuan saja, karena mungkin, itu dulu datanya beda dengan sekarang," sebut Isran Noor saat ditemui.
Bahkan Peraturan Gubernur Nomor 6 tahun 2020 yang dikeluarkannya menjelaskan agar masyarakat tidak salah mengartikan dalam pelarangan jual-beli tanah di wilayah IKN.
"Iya memang (melarang), itu justru malah jangan sampai orang-orang melakukan spekulasi hanya untuk kepentingan-kepentingan pribadi dengan adanya rencana IKN. Makanya dibuat aturan, itu juga harus dipahami," tegasnya.