Berita Nasional Terkini
Anggaran Pemilu Disetujui Rp 76,6 Triliun, Berikut Rincian Penggunaan Versi KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan tahun 2022 ini, anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp8,06 triliun atau 10,52 persen
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan Rp 2.820.649.566
2. Pemutakhiran data pemilih Rp 6.218.595.000
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Rp 759.853.132
4. Penetapan peserta pemilu Rp 542.198.061
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil Rp 530.517.815
6. Pencalonan presiden dan wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten kota Rp 361.007.559
7. Masa kampanye pemilu Rp 1.604.393.553
8. Masa tenang -
9. Pemungutan dan perhitungan suara Rp 41.306.318.400
10. Penetapan hasil pemilu Rp 9.262.436.542
Baca juga: Puan Maharani Targetkan PDIP Menang Hatrick Pemilu, Pengamat: Megawati Masuk MURI
Sementara anggaran untuk dukungan tahapan pemilu sebesar Rp13,25 triliun, sebagai berikut.
1. Gaji Rp 6.931.119.183
2. Sarana dan prasarana-Operasional Perkantoran Rp6.319.223.483 (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alokasi Anggaran Pemilu 2024 Rp76,6 Triliun, KPU Beberkan Rinciannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/24/alokasi-anggaran-pemilu-2024-rp766-triliun-kpu-beberkan-rinciannya?page=all.