Berita Nasional Terkini

Anggaran Pemilu Disetujui Rp 76,6 Triliun, Berikut Rincian Penggunaan Versi KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan tahun 2022 ini, anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp8,06 triliun atau 10,52 persen

Editor: Samir Paturusi
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan tahun 2022 ini, anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp8,06 triliun atau 10,52 persen. 

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan Rp 2.820.649.566

2. Pemutakhiran data pemilih Rp 6.218.595.000

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Rp 759.853.132

4. Penetapan peserta pemilu Rp 542.198.061

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil Rp 530.517.815

6. Pencalonan presiden dan wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten kota Rp 361.007.559

7. Masa kampanye pemilu Rp 1.604.393.553

8. Masa tenang -

9. Pemungutan dan perhitungan suara Rp 41.306.318.400

10. Penetapan hasil pemilu Rp 9.262.436.542

Baca juga: Puan Maharani Targetkan PDIP Menang Hatrick Pemilu, Pengamat: Megawati Masuk MURI

Sementara anggaran untuk dukungan tahapan pemilu sebesar Rp13,25 triliun, sebagai berikut.

1. Gaji Rp 6.931.119.183

2. Sarana dan prasarana-Operasional Perkantoran Rp6.319.223.483 (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alokasi Anggaran Pemilu 2024 Rp76,6 Triliun, KPU Beberkan Rinciannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/24/alokasi-anggaran-pemilu-2024-rp766-triliun-kpu-beberkan-rinciannya?page=all.

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved