PPPK 2022

Berapa Gaji PPPK? Simak Daftarnya Berdasarkan Masa Kerja Golongan, Berikut Rincian Tunjangannya

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan nomor induk pegawai (NIP) CPNS 2021 dan nomor induk (NI) PPPK guru dan non guru pada periode 20 Mei

Editor: Diah Anggraeni
Kompas.com
Berikut ini daftar gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja golongan yang dikutip dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020. 

TRIBUNKALTIM.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan nomor induk pegawai (NIP) CPNS 2021 dan nomor induk (NI) PPPK guru dan non guru pada periode 20 Mei 2022.

Untuk diketahui, PPPK dikontrak berdasarkan keahlian khusus yang relevan dengan jabatannya.

Oleh karena itu, ada beberapa kategori PPPK antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Perbedaan tersebut juga termasuk nominal gaji bagi PPPK dan CPNS.

Dalam hal ini, pemerintah mengatur besaran gaji PPPK dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Terjawab Masa Kontrak P3K, Cek 3 Formasi yang Dicari Rekrutmen PPPK, Beda Sama CPNS

Besaran Gaji PPPK

Berikut ini daftar gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja golongan, yang dikutip dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Adapun gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG) sebagai berikut.

1. Golongan I PPPK

Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900.

Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.

2. Golongan II PPPK

Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200.

Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved