PPPK 2022

Berapa Gaji PPPK? Simak Daftarnya Berdasarkan Masa Kerja Golongan, Berikut Rincian Tunjangannya

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan nomor induk pegawai (NIP) CPNS 2021 dan nomor induk (NI) PPPK guru dan non guru pada periode 20 Mei

Editor: Diah Anggraeni
Kompas.com
Berikut ini daftar gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja golongan yang dikutip dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020. 

13. Golongan XIII PPPK

Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.501.100.

Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.750.100.

14. Golongan XIV PPPK

Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.649.200.

Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.993.300.

15. Golongan XV PPPK

Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.803.500.

Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900.

Baca juga: Jangan Menyesal! Terjawab Apakah Lulus PPPK 2022 Bisa Daftar CPNS atau Tidak, Guru Ada Pengecualian

16. Golongan XVI PPPK

Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.964.500.

Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100.

17. Golongan XVII PPPK

Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.132.200.

Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500.

Tunjangan PPPK

a. tunjangan keluarga;

b. tunjangan pangan;

c. tunjangan jabatan struktural;

d. tunjangan jabatan fungsional;

e. tunjangan lainnya.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bukan Pegawai Tetap Seperti PNS, Rincian Gaji PPPK Beda Tiap Golongan dan Tunjangan PPPK, https://medan.tribunnews.com/2022/05/23/bukan-pegawai-tetap-seperti-pns-rincian-gaji-pppk-beda-tiap-golongan-dan-tunjangan-pppk?page=all.

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved