Berita Nasional Terkini

Lengkap! Aturan Baru KTP dan Persyaratan, Nama Maksimal 60 Karakter, Makna Tak Negatif & Multitafsir

Cek aturan baru KTP Elektronik dan persyaratan bikin KTP, salah satunya menyebutkan nama di e-KTP maksimal 60 karakter.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNJOGJA.COM | Bramasto Adhy
ILUSTRASI - Seorang petugas menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang akan diverifikasi di kantor Kecamatan Jetis, Jalan Diponegoro, Yogyakarta, Senin (25/06/2012). Cek aturan baru KTP Elektronik dan dan persyaratan bikin KTP yang salah satunya menyebutkan nama di e-KTP maksimal 60 karakter. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah aturan baru KTP Elektronik dan persyaratan bikin KTP yang salah satunya menyebutkan nama di e-KTP maksimal 60 karakter.

Pemerintah baru saja menerbitkan aturan baru KTP Elektronik, cek juga persyaratan bikin KTP di dalam artikel.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dalam aturan yang diteken pada 21 April lalu itu ditegaskan bahwa penulisan nama pada dokumen kependudukan tidak boleh melebihi 60 karakter.

Baca juga: Login eform.bri.co.id Cek Daftar Penerima BPUM 2022 Pakai NIK KTP, BLT UMKM Rp 600 Ribu Cair Lagi

Baca juga: Secara Bertahap Balikpapan Bakal Terapkan e-KTP Digital dengan QR Code

Baca juga: Demi Daftar BPJS Kesehatan, Pasien Sekarat Meninggal Dunia Saat Buat e-KTP di Disdukcapil

Dilansir dari salinan lembaran Permendagri Nomor 73 yang telah diunggah di laman resmi Kemendagri, aturan ini tercantum pada Pasal 4 ayat (2) pada poin b yang berbunyi, "Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi".

KESIAPAN PILKADA - Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada Rapat Koordinasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 dan Pengarahan Gugus Tugas Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur di Ballroom Mahakam, Hotel Novotel Balikpapan, Sabtu (18/7/2020).
Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada Rapat Koordinasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 dan Pengarahan Gugus Tugas Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur di Ballroom Mahakam, Hotel Novotel Balikpapan, Sabtu (18/7/2020). Cek aturan baru KTP Elektronik dan persyaratan bikin KTP yang salah satunya menyebutkan nama di e-KTP maksimal 60 karakter.(HUMASPROV KALTIM/ YUVITA)

Poin berikutnya menegaskan, jumlah kata pada pencatatan nama di dokumen kependudukan paling sedikit dua kata.

Lalu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Selanjutnya pada Pasal 4 ayat (3) dijelaskan, dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri, dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

ILUSTRASI - e-KTP yang telah selesai dicetak, Kamis (30/8/2012).
ILUSTRASI - e-KTP yang telah selesai dicetak, Kamis (30/8/2012). Cek aturan baru KTP Elektronik dan persyaratan bikin KTP yang salah satunya menyebutkan nama di e-KTP maksimal 60 karakter.(KOMPAS/WISNU WIDIANTORO)

Baca juga: Cara Mudah Mengurus e-KTP yang Rusak atau Hilang Secara Online, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Selain itu, dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun yang dimaksud dokumen kependudukan dalam Permendagri Nomor 73 ini adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.

Jenis dokumen kependudukan meliputi:

- biodata penduduk

- kartu keluarga

- kartu identitas anak

- kartu tanda penduduk elektronik

- surat keterangan kependudukan, dan

akta pencatatan sipil.

Baca juga: Apa Kabar Kasus Mega Korupsi e-KTP? Ini Pernyataan Terbaru KPK

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

Cara dan Persyaratan Bikin KTP Tahun 2022

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah penunjuk identitas resmi yang diterbitkan pemerintah untuk Warga Negara Indonesia (WNI).

Oleh sebab itu, setiap WNI wajib memiliki KTP sejak usia 17 tahun, usia minimal WNI sudah bisa mendapatkan KTP.

Selain data diri, pada KTP juga tertera Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berfungsi sebagai identitas tunggal untuk mengakses pelayanan publik.

Sejak beberapa tahun yang lalu, pemerintah pun telah meluncurkan KTP Elektronik (e-KTP) dengan harapan dapat mempermudah dan mempercepat keperluan masyarakat.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (8/3/2022), berikut ini cara dan syarat membuat e-KTP tahun 2022:

Syarat membuat e-KTP

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, syarat untuk membuat e-KTP cukup menggunakan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Melalui akun Instagram @zudanarifofficial, Zudan menyampaikan, berikut ini syarat membuat e-KTP untuk pertama kali tahun 2022:

1. Berumur 17 tahun.

2. Membawa fotokopi KK.

3. Tidak perlu pengantar RT, RW, desa, atau kelurahan.

4. Datang ke Dinas Dukcapil.

5. Dalam pembuatan e-KTP tidak boleh diwakilkan.

Proses pembuatan e-KTP dapat dilakukan oleh masyarakat di Dinas Dukcapil tingkat kelurahan, kecamatan, atau tingkat kota dan kabupaten, sesuai ketentuan di wilayah masing-masing.

Cara membuat e-KTP

Dilansir dari laman Indonesia.go.id melalui KOMPAS.com, saat ada warga datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya, petugas akan membantu dan memberikan arahan.

Berikut ini cara membuat e-KTP tahun 2022:

1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan. Setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan, fotokopi atau gandakan semua dokumen tersebut. Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk setiap dokumen, tetapi sebaiknya simpan dua atau tiga lembar salinan dari setiap dokumen.

2. Datang ke kelurahan atau Dukcapil Serahkan salinan dokumen kepada petugas kelurahan. Sebaiknya bawa juga dokumen asli untuk diperlihatkan jika petugas meminta.

3. Foto dan sidik jari Setelah penyerahan dokumen, pemohon akan dipanggil untuk pengambilan foto dan sidik jari.

Jika semua proses telah selesai, pemohon akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil e-KTP.

Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas selama menunggu e-KTP selesai dibuat.

Proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, bergantung panjangnya antrean, sedangkan pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.

Kelebihan e-KTP

Dilansir dari laman Dukcapil melalui KOMPAS.com, proyek e-KTP dilatarbelakangi sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP.

Penyebabnya adalah belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia.

Kondisi tersebut memberi peluang kepada warga yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya, di antaranya untuk melakukan hal berikut ini:

1. Menghindari pajak

2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota

3. Mengamankan korupsi

4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)

Itulah tadi ulasan aturan baru KTP Elektronik dan dan persyaratan bikin KTP yang salah satunya menyebutkan nama di e-KTP maksimal 60 karakter.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved