Berita Bulungan Terkini

2 Terdakwa Kasus Narkoba tak Dituntut Seumur Hidup, Kejari Bulungan Naik Banding

Tak puas dengan vonis hukuman kedua terdakwa kasus narkoba hanya 20 tahun penjara, yang jauh lebih ringan dari tuntutan

Editor: Budi Susilo
HO/BNN
ILUSTRASI Narkotika jenis sabu. Tak puas dengan vonis hukuman kedua terdakwa kasus narkoba hanya 20 tahun penjara, yang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan dengan tuntutan seumur hidup. 

Atas dasar itu, JPU menuntut hukuman seumur hidup.

Kedua terdakwa (Syahdin dan Jeky) ini juga selalu berkoordinasi dengan Kaharuddin Lampahu. Jadi, masing-masing terdakwa ini memiliki peran yang berbeda.

"Mangkanya tuntutan kita tidak sama. Kalau Kaharuddin Lampahu ini kan pengendali dan residivis perkara yang sama dengan status masih sebagai narapidana,” ungkapnya.

Berdasarkan Pasal 233 KUHAP Kaharuddin Lampahu sudah inkrah.

Namun, untuk eksekusi hukuman mati Kejari Bulungan masih menunggu petunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Sekarang ini kan Kaharuddin Lampahu masih di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Tarakan. Tinggal kita mengajukan eksekusi mati saja,” ujarnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Kejari Bulungan Ajukan Banding, Vonis 2 Terdakwa Narkoba Tak Sesuai Tuntutan Hukuman Seumur Hidup

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved