Berita Bulungan Terkini
2 Terdakwa Kasus Narkoba tak Dituntut Seumur Hidup, Kejari Bulungan Naik Banding
Tak puas dengan vonis hukuman kedua terdakwa kasus narkoba hanya 20 tahun penjara, yang jauh lebih ringan dari tuntutan
TRIBUNKALTIM.CO, BULUNGAN - Dua terdakwa kasus narkoba tidak dituntut seumur hidup, Kejari Bulungan naik banding.
Tak puas dengan vonis hukuman kedua terdakwa kasus narkoba hanya 20 tahun penjara, yang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan dengan tuntutan seumur hidup.
Maka Kejari Bulungan melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengailan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas 1B, dengan barang bukti perkara sebanyak 126 kg sabu milik terdakwa.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Muhammad Sulaiman Mae menuturkan, terdakwa Kaharuddin Lampahu telah dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Bulungan, pada 28 Meret lalu dan sudah diputus oleh PN Tanjung Selor Kelas 1B tanggal 12 Mei.
Baca juga: Kelanjutan Kasus Iwan Setiawan, Jaksa dari Kejari Bulungan Banding Putusan PN Tanjung Selor
Baca juga: Pandemi Covid-19, Kejari Bulungan Sebut Awasi Ketersediaan Oksigen dan Harga Obat
Baca juga: Kunjungan Kerja ke Kalimantan Utara, Kajati Kaltim Chaerul Amir Bernostalgia di Kejari Bulungan
“Nah, pada saat putusan terdakwa masih berpikir untuk menerima putusan tersebut,” ucapnya Senin (23/5/2022).
Lebih lanjut, kata M Sulaiman, hal tersebut sudah sesuai Pasal 233 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jangka waktu yang diberikan kepada terdakwa tujuh hari.
“Iya, kalau terdakwa tidak menyatakan sikap berati dianggap menerima putusan tersebut. Jadi, tinggal jaksa melakukan eksekusi,” ungkapnya.
Kemudian, JPU Kejari Bulungan juga sudah menutut dua terdakwa lainnya, yakni, Syahdin dan Jeky hukuman seumur hidup pada 5 April lalu.
“Tetapi, dalam putusan 12 Mei lalu hakim memutuskan 20 tahun penjara,” ujarnya.
Atas putusan tersebut, JPU mengakukan banding pada 13 Mei 2022 Selain itu, jaksa juga sudah menutut Ruslan Efendi dan Ahmad Jaini dan sudah diputus 12 Mei 2022.
Baca juga: Kejari Bulungan Setor Uang Hasil Lelang Barang Bukti Milik Bang Toyib, Jumlahnya Rp 700 Juta Lebih
Dalam tuntutan jaksa 20 tahun dan putusan juga 20 tahun. Jadi, sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Jaksa dan terdakwa menerima putusan tersebut.
"Sekarang ini kita masih banding putusan terdakwa Syahdin dan Jeky,” ungkapnya.
Sebab, kata M.Sulaiman putusan hakim PN Tanjung Selor Kelas 1B dinilai terlalu ringan dari tututan JPU yang menutut kedua terdakwa seumur hidup.
“Kita menutut hukuman seumur hidup karena barang bukti narkotika cukup banyak 126 kilogram (kg),” ucapnya.
Kemudian, kata M. Sulaiman kedua terdakwa ini merupakan jaringan internasional.