Virus Corona di Nunukan

Kasus Covid-19 di Nunukan Nihil, Pemkab Beri Kelonggaran, PPKM Turun Level 1

Kasus Covid-19 di Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur hasilnya saat ini dikatakan nihil

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
ILUSTRASI Memakai masker, terapkan protokol kesehatan untuk cegah Covid-19. Kasus Covid-19 di Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur hasilnya saat ini dikatakan nihil. 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Kasus Covid-19 di Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara hasilnya saat ini dikatakan nihil.

Pemkab tentu saja beri kelonggaran, PPKM turun Level 1.

Nunukan nihil Covid-19, status PPKM kembali turun level 1, ini kelonggaran yang diberi pemerintah.

Status PPKM Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kembali turun level 1, Selasa (24/05/2022).

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Nunukan, Kasus Covid-19 Terus Naik Sudah Sentuh 79 Pasien

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Nunukan, Satu Warga Sei Nyamuk Meninggal Usai Terpapar Covid-19

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Nunukan, 27 Pasien Positif Covid-19, Jubir Beber 52 Specimen Belum Diperiksa

Hal itu sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2022 yang dikeluarkan 23 Mei dan berlaku mulai 24 Mei hingga 6 Juni mendatang.

Selain Kabupaten Nunukan, status PPKM Tana Tidung juga level 1.

Sedangkan tiga kabupaten/kota lainnya status PPKM level 2, diantaranya Tarakan, Bulungan, dan Malinau.

Jubir Satgas Covid-19 Nunukan, Sabaruddin mengatakan untuk di wilayah Kabupaten Nunukan pada status PPKM level 1, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/ atau pembelajaran jarak jauh sesuai SKB 4 Menteri.

"Bupati Nunukan sudah mengeluarkan SE untuk menindaklanjuti Imendagri Nomor 27 tahun 2022 terkait status PPKM yang kembali turun level 1," kata Sabaruddin kepada TribunKaltara.com, melalui telepon seluler pukul 21.00 Wita.

Selain itu juga, Sabaruddin beberkan beberapa kelonggaran yang diberikan kepada masyarakat seperti pelaksanaan kegiatan perkantoran menerapkan work from office (WFO) 100 persen.

Namun tetap dengan protokol kesehatan secara ketat dan mengatur waktu kerja bergantian.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Pasar tradisional, pedagang kaki lima, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pasar loak, bengkel, cucian kendaraan dan lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat," ucapnya.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

Meski begitu, kata Sabaruddin jam buka sampai pukul 22.00 Wita, lebih dari itu hanya menerima delivery atau tidak menerima makan ditempat.

Halaman
12
Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved