Berita Paser Terkini

Menyoal Tambahan 5 Kursi DPRD, KPU Paser Tetap Berpatokan Aturan yang Berlaku

Menyoal penambahan 5 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser dari 30 menjadi 35, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid.TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER- Menyoal penambahan 5 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser dari 30 menjadi 35, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser tetap berpatokan pada aturan yang ada.

Penambahan 5 kursi tersebut bisa saja terjadi jika jumlah penduduk di Kabupaten Paser mencapai 300.001 jiwa, Rabu (25/5/2022).

Ketua KPU Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid menyebutkan penambahan kursi tersebut, sesuai dengan pasal 191 ayat 2 Undang-Undang 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Penambahan kursi di DPRD bergantung dari jumlah penduduk, jika total penduduk tiga ratus ribu plus satu.

Enam belas bulan sebelum sebelum hari pemilihan, otomatis sesuai undang-undang maka kursi anggota dewan menjadi 35," papar Qayyim.

Baca juga: Anggaran Pemilu Disetujui Rp 76,6 Triliun, Berikut Rincian Penggunaan Versi KPU

Baca juga: Disetujui Rp 76 Triliun, KPU Diminta Jelaskan Penggunaan Anggaran Pemilu Tiap Tahun

Baca juga: Ketua KPU Minta Kemenkumham Serahkan Data Terbaru Partai Politik

Berdasarkan tahapan Pemilu yang bakal berlangsung pada Februari 2024, sumber data kependudukan yang digunakan KPU yaitu data kependudukan semester 2 atau Juli 2022.

"Sumber data ini yang nantinya akan digunakan untuk penyusunan jumlah kursi pada Pileg 2024 mendatang," tandasnya.

Sementara itu, Kabid Pelayanan Administrasi Informasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Paser, Budi Santoso menyebutkan jumlah penduduk Paser pada semester 2 tahun 2021 sudah menghampiri angka 300 ribu jiwa.

"Sesuai rilis Dirjen Dukcapil jumlah Penduduk Kabupaten Paser semester II 2021 berjumlah 288.255 jiwa," tukasnya.

Berdasarkan Surat edaran Bupati Paser: 470.4/2035/Disdukcapil/2021 tentang penertiban administrasi kependudukan di area perusahaan atau penduduk rentan, diakui telah mencapai 87 persen, tersisa 23 persen lagi.

"Sampai akhir 2021 sudah 87 persen, tapi data ini belum masuk dalam data konsolidasi bersih itu," tambah Budi.

Disebutkan, surat tersebut menjadi fasilitas Disdukcapil untuk mendapatkan data-data penduduk rentan.

Dalam penduduk rentan tersebut, bukan berarti penduduk belum memiliki dokumen, bisa saja sudah memiliki berkas kependudukan namun belum lengkap.

"Bisa saja hanya Kartu Keluarga (KK) atau KTP-el saja sehingga data yang ada tidak lengkap. Semisal ada karyawan perusahaan punya KTP-el tapi tidak punya KK. Begitu juga warga umum hanya memiliki KK tidak memiliki KTP-el," paparnya.

Berkisar 800 orang yang nengalami masalah seperti itu, dan kesemuanya telah masuk dalam Sistem Informasi Data Kependudukan (SIAK) terpusat.

Baca juga: Sekretaris KPU PPU Ditahan Kejari Dalam Kasus Penyelewengan Dana Pilkada 2018

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved