Berita Paser Terkini
Menyoal Tambahan 5 Kursi DPRD, KPU Paser Tetap Berpatokan Aturan yang Berlaku
Menyoal penambahan 5 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser dari 30 menjadi 35, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER- Menyoal penambahan 5 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser dari 30 menjadi 35, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser tetap berpatokan pada aturan yang ada.
Penambahan 5 kursi tersebut bisa saja terjadi jika jumlah penduduk di Kabupaten Paser mencapai 300.001 jiwa, Rabu (25/5/2022).
Ketua KPU Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid menyebutkan penambahan kursi tersebut, sesuai dengan pasal 191 ayat 2 Undang-Undang 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Penambahan kursi di DPRD bergantung dari jumlah penduduk, jika total penduduk tiga ratus ribu plus satu.
Enam belas bulan sebelum sebelum hari pemilihan, otomatis sesuai undang-undang maka kursi anggota dewan menjadi 35," papar Qayyim.
Baca juga: Anggaran Pemilu Disetujui Rp 76,6 Triliun, Berikut Rincian Penggunaan Versi KPU
Baca juga: Disetujui Rp 76 Triliun, KPU Diminta Jelaskan Penggunaan Anggaran Pemilu Tiap Tahun
Baca juga: Ketua KPU Minta Kemenkumham Serahkan Data Terbaru Partai Politik
Berdasarkan tahapan Pemilu yang bakal berlangsung pada Februari 2024, sumber data kependudukan yang digunakan KPU yaitu data kependudukan semester 2 atau Juli 2022.
"Sumber data ini yang nantinya akan digunakan untuk penyusunan jumlah kursi pada Pileg 2024 mendatang," tandasnya.
Sementara itu, Kabid Pelayanan Administrasi Informasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Paser, Budi Santoso menyebutkan jumlah penduduk Paser pada semester 2 tahun 2021 sudah menghampiri angka 300 ribu jiwa.
"Sesuai rilis Dirjen Dukcapil jumlah Penduduk Kabupaten Paser semester II 2021 berjumlah 288.255 jiwa," tukasnya.
Berdasarkan Surat edaran Bupati Paser: 470.4/2035/Disdukcapil/2021 tentang penertiban administrasi kependudukan di area perusahaan atau penduduk rentan, diakui telah mencapai 87 persen, tersisa 23 persen lagi.
"Sampai akhir 2021 sudah 87 persen, tapi data ini belum masuk dalam data konsolidasi bersih itu," tambah Budi.
Disebutkan, surat tersebut menjadi fasilitas Disdukcapil untuk mendapatkan data-data penduduk rentan.
Dalam penduduk rentan tersebut, bukan berarti penduduk belum memiliki dokumen, bisa saja sudah memiliki berkas kependudukan namun belum lengkap.
"Bisa saja hanya Kartu Keluarga (KK) atau KTP-el saja sehingga data yang ada tidak lengkap. Semisal ada karyawan perusahaan punya KTP-el tapi tidak punya KK. Begitu juga warga umum hanya memiliki KK tidak memiliki KTP-el," paparnya.
Berkisar 800 orang yang nengalami masalah seperti itu, dan kesemuanya telah masuk dalam Sistem Informasi Data Kependudukan (SIAK) terpusat.
Baca juga: Sekretaris KPU PPU Ditahan Kejari Dalam Kasus Penyelewengan Dana Pilkada 2018
Adapun jumlah penduduk Kabupaten Paser dalam 5 tahun terakhir diantaranya:
1. Tahun 2017, sebanyak 255.648 jiwa
2. Tahun 2018, sebanyak 259.417 jiwa
3. Tahun 2019, sebanyak 265.354 jiwa
4. Tahun 2020, sebanyak 277.401 jiwa
5. Tahun 2021, sebanyak 288.225 jiwa (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.