Berita Nasional Terkini
Syarat Naik Pesawat ke Daerah PPKM dan Aturan Penerbangan 2022, Lengkap Cara Mengisi eHAC Penumpang
Informasi seputar syarat naik pesawat ke daerah PPKM dan aturan penerbangan tahun 2022, lengkap cara mengisi eHAC penumpang.
Selasa (17/5/2022) dalam keterangan persnya, Presiden Jokowi mengatakan, “Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab, PCR maupun antigen.”
Baca juga: AKHIRNYA Jokowi Cabut Aturan Pakai Masker di Luar Ruangan, Tapi Masih Wajib Pakai di Area Ini
Sebelumnya, selama pandemi Covid 19 pemerintah menerapkan aturan tes PCR dan atau antigen bagi pelaku perjalanan, baik itu darat, udara maupun laut terutama yang menggunakan transportasi umum.
Selain itu, calon penumpang juga wajib melampirkan tiket dan menunjukkan dokumen bebas Covid 19 yang masa berlakunya berubah-ubah tergantung situasi pandemi yang sedang terjadi.
Selain menghapus kebijakan tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan, Presiden Jokowi juga memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Jokowi seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Presiden Jokowi: Pengguna Transportasi Pesawat dan Kereta Tidak Perlu Lagi Tes Antigen/PCR.
Meskipun demikian Presiden meminta agar masyarakat tetap menggunakan masker saat beraktivitas di dalam ruangan atau saat berada di transportasi publik.
“Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” katanya.
Baca juga: Terkuak Alasan Para Orangtua di Inggris Ragu Suntik Vaksin Covid-19 ke Anak-anak, Ini Datanya!
Selain itu Presiden menyarankan masyarakat yang sedang sakit batuk, pilek serta lansia dan kelompok masyarakat yang memiliki komorbid untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, Lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya.
Baca juga: INFO Aturan Penerbangan Domestik, Prokes dan Syarat Naik Pesawat Terbaru: Tak Perlu PCR atau Antigen
Ya, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau penumpang pesawat wajib memperhatikan aturan baru yang menggantikan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebelumnya.
Nah, penumpang pesawat yang telah divaksin booster tak perlu tes PCR atau antigen.
Beda dengan PPDN yang hanya vaksin kedua, mereka tetap wajib menunjukkan surat keterangan tes PCR atau Antigen.
Perhatikan juga protokol kesehatan (prokes) terbaru untuk PPDN yang menggunakan transportasi udara alias pesawat.
Melansir Kompas.com, Satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran (SE) baru nomor 16 tahun 2022.