Berita Nasional Terkini

Hendak Dibawa ke Banjarmasin, Satresnarkoba Polres Bulungan Ungkap Sabu 1 Kg

Satresnarkoba Polres Bulungan, Sabtu (30/5/2022)  berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 1 kg

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Kepala Satresnarkoba Polres Bulungan AKP Moehamad Hasan Setyabudi (Kiri) bersama Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona (Tengah) melakukan press rilis berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu Jumat (27/5/2022).TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO- Satresnarkoba Polres Bulungan, Sabtu (30/5/2022)  berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 1 kg.

Rencananya, barang bukti tersebut akan dibawa ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

Pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Satresnarkoba Polres Bulungan, Sabtu (30/5/2022) melakukan penyelidikan di semua agen trevel mobil lintas provinsi yang ada di Kabupaten Bulungan.

Kemudian, Senin (2/5/2022) pukul 13.30 Wita anggota satresnarkoba mendapatkan laporan ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu di salah satu mobil travel dengan tujuan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Menurut keterangan Satresnarkoba Polres Bulungan AKP Moehamad Hasan Setyabudi setelah mengetahui informasi itu, kemudian timnya melakukan pengejaran terhadap mobil travel tersebut.

Baca juga: Kepergok Gunakan Sabu, ASN Bontang Diciduk Polisi di Rumah Kontrakan

Baca juga: SOSOK Gary Iskak Kembali Ditangkap Polisi Usai Konsumsi Sabu, Penah Ngaku Musyrik hingga Insaf

Baca juga: Warning! BNNP Kaltim Sebut Narkotika Jenis Sabu Menjadi Obat Terlarang dengan Pengguna Terbanyak

"Dan dari hasil melakukan penggeledahan tim Satresnarkoba kemudian temukan 1 bungkus plastik bening ukuran besar di duga berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 1 kg yang berada dalam penguasaan saudara MU" ucapnya Jumat (27/5/2022).

Lebih lanjut, kata AKP Moehamad Hasan Setyabudi setelah dilakukan introgasi MJ mengaku mendapatkan sabu dari sdr. DD yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Bulungan.

"Sabu tersebut pesanan dari IP yang saat ini berada di Lapas Banjarmasin," ucapnya.

Kemudian, AKP Moehamad Hasan Setyabudi bersama timnya melakukan pengembangan ke kota Banjarmasin provinsi Kalsel.

"Alhasil kami mengamankan saudara KI dan saudara AN adalah seorang kurir yang bertugas mengambil sabu tersebut dari saudara MU,"ucapnya.

Setelah hasil pengungkapan barang bukti narkoba jenis sabu tersebut rencana akan diserahkan kepada saudara WA.

"Kemudian dari hasil Introgasi yang di lakukan tim Satresnarkoba kepada KI dan AN bahwa yang bersangkutan kurir yang di suruh saudara IP. Sementara WA merupakan kurir yang di suruh oleh
SA yang merupakan pembeli atau pemilik sabu tersebut dengan dikenakan pasal 114 (2) , 112 (2) jo 132 ayat 1 uu 35 tg 2009," ucapnya.

Terpisah Kapolres Polres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah sangat peka mendeteksi dini masalah peredaran narkoba.

"Kami sudah menekankan kepada seluruh jajaran satuan di Polres Bulungan untuk terus menguatkan deteksi dini bersama masyarakat terkait informasi adanya temuan peredaran narkoba," ucapnya.

Bahkan, Ronaldo menilai narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi peran masyarakat dalam mengedukasi sesamanya juga sangat penting.

Baca juga: Satreskoba Polres Kukar Amankan 20,25 Gram Sabu dari 2 Tersangka di Kutai Kartanegara dan Samarinda

Halaman
12
Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved