Berita Nasional Terkini

Jadi Alasan Ratusan CPNS Mundur, Simak Besaran Gaji PNS Semua Golongan Lengkap Tunjangannya

Jadi alasan ratusan CPNS mundur karena gaji kecil, simak besaran gaji PNS semua golongan lengkap tunjangannya.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase Tribunnews/AFP /JUNI KRISWANTO
Ilustrasi CPNS dan Uang Tunai, Jadi alasan ratusan CPNS mundur karena gaji kecil, simak besaran gaji PNS semua golongan lengkap tunjangannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Jadi alasan ratusan CPNS mundur karena gaji kecil, simak besaran gaji PNS semua golongan lengkap tunjangannya.

Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) peserta seleksi tahun 2021 mengundurkan diri.

Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, sejauh ini ada 105 CPNS yang menyatakan mundur dari total 112.514 peserta yang lulus seleksi CPNS 2021.

Menurut BKN, ratusan CPNS itu mundur dengan bermacam alasan, salah satunya karena gaji dan tunjangan yang diterima tak sesuai ekspektasi.

Baca juga: Terbaru 2022! Jadi Alasan Banyak CPNS Mundur, Terkuak Berapa Gaji Awal Lulus, Bandingkan dengan PPPK

Baca juga: TERUNGKAP Alasan Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, BKN Singgung Gaji Kecil hingga Hilang Motivasi

Baca juga: Gaji dan Tunjangan Kecil, Jadi Alasan 105 CPNS 2021 Mengundur Diri, BKN Siapkan Sanksi

Para CPNS ini menilai gaji yang ditawarkan terlalu kecil.

"Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

Tak hanya itu, ada pula CPNS yang memilih mundur karena mengaku kehilangan motivasi.

Dari sejumlah CPNS yang mengundurkan diri, paling banyak berasal dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yakni 11 orang.

Lalu, ada CPNS Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Majalengka masing-masing 6 orang. Mundurnya ratusan CPNS ini dinilai merugikan negara.

Oleh karenanya, CPNS yang mundur bakal dikenai sanksi.

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," tuturnya.

Gaji CPNS

Dikutip dari Kompas.com, Satya menjelaskan bahwa besaran gaji CPNS merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total besaran gaji PNS.

Baca juga: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Terancam Sanksi hingga Denda, BKN Sebut Rugikan Negara

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.

Adapun menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.

Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.

Jika calon PNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, maka dia akan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.

Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan.

Gaji pokok untuk PNS golongan terendah yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.

Rinciannya yakni:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: INFO PPPK 2022: Terjawab Masa Kontrak P3K, Beda Gaji PPPK Sama CPNS, Cek 3 Formasi PPPK yang Dicari

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan PNS

Di samping gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Ada bermacam tunjangan yang didapat PNS, di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Terjawab Masa Kontrak P3K, Cek 3 Formasi yang Dicari Rekrutmen PPPK, Beda Sama CPNS

1. Tunjangan kinerja

Dari sejumlah tunjangan itu, yang nominalnya paling besar biasanya adalah tunjangan kinerja atau tukin.

Besaran tukin berbeda-beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.

Di tingkat instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.

2. Tunjangan istri/suami

PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami.

Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.

Namun jika suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

3. Tunjangan anak

Tunjangan lainnya adalah tunjangan anak.

Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Tetap Tidak Dibuka? Cek Fakta, Info P3K 2022 dan P3K Guru Tahap 3 Tahun 2021

4. Tunjangan makan

Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan. Besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved