Berita Nasional Terkini
Banyak CPNS Mengundurkan Diri, Berikut Bentuk Sanksi dan Upaya untuk Menggantinya
Kali ini, muncul pengunduran diri para CPNS. Banyak dari di antara mereka yang tembus CPNS lantas kemudian mengundurkan diri.
TRIBUNKALTIM.CO - Kali ini, muncul pengunduran diri para CPNS. Banyak dari di antara mereka yang tembus CPNS lantas kemudian mengundurkan diri.
Angka CPNS yang mengundurkan diri turun 100, dibanding minggu kemarin 105 karena instansi biasanya masih berusaha menggantikan peserta yang mundur
Ratusan calon pegawai negeri sipil ( CPNS) peserta seleksi tahun 2021 mengundurkan diri.
Diketahui dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada 105 CPNS yang menyatakan mundur.
Baca juga: TERUNGKAP Alasan Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, BKN Singgung Gaji Kecil hingga Hilang Motivasi
Baca juga: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Terancam Sanksi hingga Denda, BKN Sebut Rugikan Negara
Baca juga: INFO PPPK 2022: Terjawab Masa Kontrak P3K, Beda Gaji PPPK Sama CPNS, Cek 3 Formasi PPPK yang Dicari
Adapun sebanyak 5 dari 105 CPNS tersebut akan digantikan oleh peserta seleksi CPNS yang berada di urutan setelahnya.
Sehingga, jumlah kursi CPNS yang kosong kini berkurang menjadi 100.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama.
"Angka CPNS yang mengundurkan diri turun 100, dibanding minggu kemarin 105 karena instansi biasanya masih berusaha menggantikan peserta yang mundur," kata Satya dilansir Kompas.com, Sabtu (28/5/2022).
Satya mengatakan, kursi CPNS yang kini kosong masih bisa diganti, jika CPNS sebelumnya belum mendapat penetapan nomor induk pegawai (NIP).
Kursi itu akan diisi oleh peserta seleksi CPNS yang berada di urutan selanjutnya atau di bawah para peserta yang mengundurkan diri.
Adapun mengenai pergantian kursi kosong CPNS diatur dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 serta Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021.
Peraturan Mengenai CPNS
Mengenai penerimaan CPNS diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.
Menurut Pasal 54 Menpan RB tersebut, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kemudian diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS setelah mendapat persetujuan teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penetapan NIP dari Kepala BKN.
Setelahnya, calon PNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.