Berita Nasional Terkini

Banyak CPNS Mengundurkan Diri, Berikut Bentuk Sanksi dan Upaya untuk Menggantinya

Kali ini, muncul pengunduran diri para CPNS. Banyak dari di antara mereka yang tembus CPNS lantas kemudian mengundurkan diri.

Editor: Budi Susilo
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi. Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021) lalu. Pemerintah hapus tenaga honorer tahun 2022, apakah langsung diangkat PNS? Berikut ini syarat pengangkatan PNS. Salah satu syarat pengangkatan PNS adalah mengikuti seleksi seperti ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kali ini, muncul pengunduran diri para CPNS. Banyak dari di antara mereka yang tembus CPNS lantas kemudian mengundurkan diri

Angka CPNS yang mengundurkan diri turun 100, dibanding minggu kemarin 105 karena instansi biasanya masih berusaha menggantikan peserta yang mundur

Ratusan calon pegawai negeri sipil ( CPNS) peserta seleksi tahun 2021 mengundurkan diri.

Diketahui dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada 105 CPNS yang menyatakan mundur.

Baca juga: TERUNGKAP Alasan Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, BKN Singgung Gaji Kecil hingga Hilang Motivasi

Baca juga: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Terancam Sanksi hingga Denda, BKN Sebut Rugikan Negara

Baca juga: INFO PPPK 2022: Terjawab Masa Kontrak P3K, Beda Gaji PPPK Sama CPNS, Cek 3 Formasi PPPK yang Dicari

Adapun sebanyak 5 dari 105 CPNS tersebut akan digantikan oleh peserta seleksi CPNS yang berada di urutan setelahnya.

Sehingga, jumlah kursi CPNS yang kosong kini berkurang menjadi 100.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama.

"Angka CPNS yang mengundurkan diri turun 100, dibanding minggu kemarin 105 karena instansi biasanya masih berusaha menggantikan peserta yang mundur," kata Satya dilansir Kompas.com, Sabtu (28/5/2022).

Satya mengatakan, kursi CPNS yang kini kosong masih bisa diganti, jika CPNS sebelumnya belum mendapat penetapan nomor induk pegawai (NIP).

Kursi itu akan diisi oleh peserta seleksi CPNS yang berada di urutan selanjutnya atau di bawah para peserta yang mengundurkan diri.

Adapun mengenai pergantian kursi kosong CPNS diatur dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 serta Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021.

Peraturan Mengenai CPNS

Mengenai penerimaan CPNS diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

Menurut Pasal 54 Menpan RB tersebut, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kemudian diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS setelah mendapat persetujuan teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penetapan NIP dari Kepala BKN.

Setelahnya, calon PNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved