Berita Nasional Terkini
Banyak CPNS Mengundurkan Diri, Berikut Bentuk Sanksi dan Upaya untuk Menggantinya
Kali ini, muncul pengunduran diri para CPNS. Banyak dari di antara mereka yang tembus CPNS lantas kemudian mengundurkan diri.
Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.
Baca juga: KemenPAN-RB Tegaskan Tahun Ini Hanya Rekrut PPPK, Seleksi CPNS Hanya Melalui Sekolah Kedinasan
Jika calon PNS dinyatakan memenuhi syarat dan lulus pendidikan dan pelatihan maka dia diangkat menjadi PNS oleh PPK.
Namun, CPNS juga memiliki kesempatan untuk mengundurkan diri.
"Jadi memang bisa digantikan oleh peserta ranking di bawahnya,"
"Namun dengan catatan belum diajukan NIP-nya. Oleh karena itu angka yang mengundurkan diri turun minggu ini," ujar Satya.
Sanksi Bagi CPNS yang Mengundurkan Diri
Lanjut Satya mengatakan, CPNS yang mengundurkan diri akan dikenai sanksi.
Hal itu sesuai dengan ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021.
Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Tak hanya itu, beberapa instansi juga memberikan denda bagi mereka yang mengundurkan diri.
Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.
Selanjutnya, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.
Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), bisa didenda hingga Rp 100 juta.
"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta,"
"Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta,"