Berita Nasional Terkini
INILAH Sanksi dan Denda Bagi CPNS yang Mengundurkan Diri, Ada yang Bisa Didenda hingga Rp100 Juta
Inilah sanksi dan denda bagi CPNS yang mengundurkan diri, ada yang bisa didenda hingga Rp100 juta.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah sanksi dan denda bagi CPNS yang mengundurkan diri, ada yang bisa didenda hingga Rp100 juta.
Simak sanksi dan denda bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri.
CPNS sebelum diangkat menjadi PNS harus melalui beberapa tahap.
Pertama, saat dinyatakan lulus seleksi CPNS, akan diangkat dan ditetapkan sebagai CPNS setelah mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Selanjutnya, CPNS juga wajib menjalani masa percobaan atau prajabatan selama satu tahun.
Baca juga: Banyak CPNS Mengundurkan Diri, Berikut Bentuk Sanksi dan Upaya untuk Menggantinya
Baca juga: Terkuak Denda Tembus Rp 50 Juta! Kabar Terbaru 105 CPNS dan 442 PPPK Guru/Non Guru Mengundurkan Diri
Baca juga: Jadi Alasan Ratusan CPNS Mundur, Simak Besaran Gaji PNS Semua Golongan Lengkap Tunjangannya
Hal tersebut tertuang pada Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No 27 Tahun 2021.
Dalam masa prajabatan tersebut, CPNS akan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti satu kali.
Setelah masa prajabatan, CPNS akan diangkat menjadi PNS jika memenuhi syarat.
Tapi, bagaimana jika dalam proses prajabatan terseb CPNS mengundurkan diri.
Mengutip Kompas.com, CPNS dibolehkan mengundurkan diri yang masuk dalam jenis pemberhentian atas permintaan sendiri.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020.
Di pasal 6 huruf a tertulis, "Permohonan berhenti sebagai PNS/Calon PNS diajukan secara tertulis kepada presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki.."
Meski begitu, pengunduran diri dapat ditunda jika yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.
Kepentingan dinas tersebut antara lain masih ada tugas mendesak yang harus diselesaikan oleh yang bersangkutan, dan/atau belum ada pegawai lain yang dapat menggantikan tugas yang bersangkutan.
Baca juga: Terbaru 2022! Jadi Alasan Banyak CPNS Mundur, Terkuak Berapa Gaji Awal Lulus, Bandingkan dengan PPPK
Bagi CPNS yang mengundurkan diri, ada denda dan sanksi administratif yang harus dibayarkan.
Dalam Pasal 54 Ayat 2 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021, CPNS yang mengundurkan diri akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk satu periode berikutnya.
Tak hanya itu, beberapa instansi juga ada denda bagi mereka yang mengundurkan diri.
Biayanya tergantung kebijakan setiap instansi dan biasanya sanksi denda sudah dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS.
Pelamar yang sudah diangkat jadi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN) akan didenda sebesar Rp 50 juta.
Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: Peng-03/VI/2021 tentang Seleksi Penerimaan CPNS BIN Tahun Anggaran 2021.
Sementara itu, denda Rp 100 juta akan dikenapan bagi mereka yang telah diangkat menjadi CPNS dan mengikuti Diklat Intelijen tingkat Dasar dan Diklat lain.
Baca juga: Gaji dan Tunjangan Kecil, Jadi Alasan 105 CPNS 2021 Mengundur Diri, BKN Siapkan Sanksi
Denda ini berdasarkan pada Peraturan Kepala BIN Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai BIN.
Sedangkan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dalam Pengumuman Nomor: 01/Pansel-CASN/07/2021 tentang Seleksi CPNS Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2021, terdapat sanksi denda bagi CPNS yang telah mendapat NIP.
Sanksinya yakni wajib mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan panitia sebesar Rp 35 juta.
Sedangkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Dalam Pengumuman Nomor: Sek.Kp.02.01-520 tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS Kemenkum HAM Tahun Anggaran 2021, tidak disebutkan secara jelas jumlah denda yang harus dibayar oleh CPNS yang telah mendapatkan NIK dan mengundurkan diri.
Dalam pengumuman tersebut hanya disebutkan jika CPNS akan dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan negara diakumulasikan dari tahap awal seleksi sampai dengan waktu ia mengundurkan diri.
Sebelumnya diberitakan, bahwa BKN mencatat ada 105 CPNS mengundurkan diri setelah lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021.
Kementerian Perhubungan jadi instansi dengan jumlah CPNS terbanyak yang mengundurkan diri, yakni 11 orang.
Baca juga: Kaget Lihat Gaji, Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Didenda Puluhan Juta Rupiah?
Mengutip Kompas.com, Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, ratusan CPNS itu mengundurkan dengan beragam alasan.
Salah satunya karena gaji dan tunjangan yang diterima tak sesuai ekspektasi. Ada pula CPNS yang mengaku kehilangan motivasi.
"Kaget melihat gaji dan tunjangan," Ujar Satya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.