PPPK 2022

Dikontrak Berdasarkan Keahlian Khusus Sesuai Jabatan, Berikut Ini Daftar Tunjangan dan Gaji PPPK

Pemerintah memastikan tidak akan membuka lowongan untuk CPNS pada tahun 2022 ini. Pemerintah hanya akan membuka pegawai pemerintah dengan perjanjian

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Jabar
PPPK dikontrak berdasarkan keahlian khusus yang relevan dengan jabatannya. Berikut ini daftar tunjangan dan gaji PPPK. 

12. PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

13. PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

14. PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

15. PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

16. PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

17. PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Lebih rincinya, daftar gaji PPPK sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020 bisa diakses lewat link ini: Link>>>

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Tunjangan dan Gaji PPPK Sesuai dengan Golongan, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/28/daftar-tunjangan-dan-gaji-pppk-sesuai-dengan-golongan?page=all.

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved