PPPK 2022

Ratusan PPPK dan CPNS Mengundurkan Diri, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Ungkap Alasannya

Beberapa waktu belakangan, kabar mundurnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dan non guru.

Editor: Diah Anggraeni
Kompas.com
Muncul kabar terbaru atas mundurnya ratusan PPPK, setelah heboh calon CPNS mengundurkan diri. Hal itu lantas membuat banyak orang mempertanyakan alasannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Beberapa waktu belakangan, kabar mundurnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dan non guru.

Muncul kabar terbaru atas mundurnya 442 PPPK, setelah heboh 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengundurkan diri.

Hal itu lantas membuat banyak orang mempertanyakan alasannya.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Catat Perbedaan Aturan Seleksi PPPK Guru Tahap 3, Cek Tahapan Kegiatan Rekrutmen P3K

Meskipun belum disampaikan secara gamblang alasan PPPK mengundurkan diri, namun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, mengatakan, CPNS mundur karena gaji kecil dan tak sesuai ekspektasi.

"Harusnya CPNS sudah tahu berapa gaji dan penerimaan per bulannya. Kalau mau lebih ya bisnis saja," ujar Tjahjo pada Senin (30/5/2022), dikutip dari Kompas.com.

Dijelaskan bahwa 442 orang PPPK yang mengundurkan diri terdiri dari seleksi PPPK Guru tahap I, PPPK Guru tahap II dan PPPK Non Guru.

Mundurnya 442 PPPK dan 105 CPNS ini telah merugikan negara.

KemenPAN-RB pun menjatuhkan sanksi kepada mereka yang mengundurkan diri berupa blacklist selama kali masa perekrutan CPNS dan PPPK.

"Namun karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya," jelas Tjahjo.

Berbeda dengan KemenPAN-RB, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mardani Ali Sera, malah menyoroti tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk perbaikan dalam sistem remunerasi.

"Pemerintah harus melakukan evaluasi mengenai kesejahteraan CPNS yang gaji pokoknya masih terbilang cukup kecil," ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip dari laman resmi DPR, Minggu (29/5/2022).

"Harus ada peningkatan gaji mengikuti perkembangan kehidupan sehingga abdi negara cukup sejahtera tanpa harus bergantung dari berbagai tunjangan maupun uang perjalanan dinas," lanjutnya.

Baca juga: Dikontrak Berdasarkan Keahlian Khusus Sesuai Jabatan, Berikut Ini Daftar Tunjangan dan Gaji PPPK

Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, kebutuhan masyarakat saat ini telah berubah.

Ia menilai pemerintah harus mempertimbangkan psikologis CPNS yang berasal dari kalangan milenial maupun gen Z supaya sistem kerja di lingkungan pemerintah juga bisa sedikit menyesuaikan dengan zaman.

"Boleh jadi ini puncak gunung es dari masalah pengelolaan ASN yang menggunakan paradigma lama sementara pola dan sifat pekerjaan berubah. Termasuk ekspektasi para pencari kerja juga berubah. Salah satunya unsur gaji," tambahnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved