Ibu Kota Negara

Warga di IKN: Semua yang Bernilai Dihitung, Kompensasi tak Hanya Uang, Kata Pak Jokowi di TV Begitu

Permintaan warga yang ada di IKN. Semua yang bernilai dihitung dan kompensasi yang diberikan tidak hanya uang. Warga: kata Pak Jokowi di TV begitu

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Zakarias Demon Daton
Patok dan papan imbauan yang menandai kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara ( IKN ) Nusantara terpampang di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (16/2/2022) lalu. Permintaan warga yang ada di IKN. Semua yang bernilai dihitung dan kompensasi yang diberikan tidak hanya uang. Warga: kata Pak Jokowi di TV begitu 

TRIBUNKALTIM.CO - Hingga saat ini warga yang lahannya berada di lokasi Ibu Kota Nusantara ( IKN ) masih diliputi tanta tanya soal nasib mereka ke depan termasuk juga hak propertinya.

Padahal lahan warga ini masuk ke dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan ( KIPP ) di IKN Nusantara.

Warga memang telah menerima sosialisasi dari Pemerintah bahwa lahannya masuk KIPP IKN.

Namun, dalam sosialisasi tersebut belum dijelaskan bagaimana mekanisme dan besaran kompensasinya. 

Untuk diketahui, Pemerintah telah menetapkan pemindahan ibu kota negara ( IKN ) dari Jakarta ke Kalimantan Timur ( Kaltim ).

Wilayah IKN di Kaltim diberi nama Nusantara, di mana wilayah IKN Nusantara ini meliputi sejumlah desa dan kelurahan di dua Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) dan Kutai Kartanegara ( Kukar ). 

Baca juga: Ada Keluhan Suku Adat tak Dilibatkan dalam Pembangunan IKN Nusantara, Penjelasan Sekcam Sepaku

Menurut salah satu warga di Desa Pemaluan, Kecamatan Sepaku, PPU, Yoso Harto, sosialisasi diterimanya bulan Februari 2022. 

"Sayangnya soal ganti rugi, belum ada (informasi).

Camat juga enggak tau. Dia bilangnya, yang tahu itu orang Jakarta.

Tapi dia bilang lagi, istilahnya ganti untung, sama-sama untung.

Begitu saja," ujar Yoso kepada Tim Kompas, pertengahan Mei 2022 lalu, seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Setelah menerima sosialisasi pada bulan Februari 2022 tersebut, Yoso mendapat informasi dari televisi bahwa selain kompensasi berupa uang, masyarakat terdampak pembangunan juga diberikan pilihan untuk menerima aset yang nilainya setara dengan miliknya di wilayah IKN.

Apabila menggunakan mekanisme ini, Yoso setuju saja.

Baca juga: Sesuai Jadwal, IKN Mulai Dibangun Semester II Tahun 2022, Tim Komunikasi IKN: Pakai Uang APBN Dulu

Catatanya adalah Pemerintah turut menghitung apa saja yang berdiri di atas lahannya, kemudian mengonversikannya ke dalam rupiah.

Contohnya, tanaman industri yang produktif, bangunan, kandang ternak berikut hewan ternaknya, dan sebagainya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved