Berita Bontang Terkini

Polisi Tetapkan J Tersangka Kasus Penganiayaan di SPBU Km 3 Bontang, Pelaku Tidak Ditahan, Alasannya

Polres Bontang mengamankan satu tersangka dalam kasus penganiayaan di SPBU KM 3 Lok Tuan, Selasa (31/5/2022).

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Tersangka J (33) pelaku penganiayaan terhadap supir truk yang tengah antre di SPBU KM 3 Lok Tuan, Bontang Utara. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang mengamankan satu tersangka dalam kasus penganiayaan di SPBU KM 3 Lok Tuan, Selasa (31/5/2022).

Polisi mengamankan tersangka J (33) yang diketahui melakukan pemukulan terhadap supir truk ASJ (22).

"Iya sudah ditetapkan menjadi tersangka ini si J," kata Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea, saat dikonfirmasi.

Baca juga: Akibat Cemburu Buta, Seorang Pria Paruh Baya Tega Aniaya Istri, Libatkan Sang Anak

Baca juga: Gelap Mata Akibat Pengaruh Miras, Seorang Ayah di Samarinda Aniaya Anak, Keponakan dan Iparnya

Baca juga: Diduga Aniaya Tetangganya Pakai Parang, Pria di Balikpapan Harus Berurusan dengan Polisi

Tersangka pun diancam akan dikenakan pasal 352 KUHPidana, tentang penganiayaan ringan. Ancaman selama 3 bulan penjara. 

Namun saat ini polisi belum melakukan penahanan lantaran ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Sesuai yang dimaksudkan dalam Pasal 21 KUHPidana ayat 4.

"Karena ini tipiring jadi tersangka tidak ditahan. Namun menunggu hasil pengadilan. Nanti putusannya apa baru dijalankan," tandasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved