Berita Bontang Terkini
Polisi Tetapkan J Tersangka Kasus Penganiayaan di SPBU Km 3 Bontang, Pelaku Tidak Ditahan, Alasannya
Polres Bontang mengamankan satu tersangka dalam kasus penganiayaan di SPBU KM 3 Lok Tuan, Selasa (31/5/2022).
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang mengamankan satu tersangka dalam kasus penganiayaan di SPBU KM 3 Lok Tuan, Selasa (31/5/2022).
Polisi mengamankan tersangka J (33) yang diketahui melakukan pemukulan terhadap supir truk ASJ (22).
"Iya sudah ditetapkan menjadi tersangka ini si J," kata Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea, saat dikonfirmasi.
Baca juga: Akibat Cemburu Buta, Seorang Pria Paruh Baya Tega Aniaya Istri, Libatkan Sang Anak
Baca juga: Gelap Mata Akibat Pengaruh Miras, Seorang Ayah di Samarinda Aniaya Anak, Keponakan dan Iparnya
Baca juga: Diduga Aniaya Tetangganya Pakai Parang, Pria di Balikpapan Harus Berurusan dengan Polisi
Tersangka pun diancam akan dikenakan pasal 352 KUHPidana, tentang penganiayaan ringan. Ancaman selama 3 bulan penjara.
Namun saat ini polisi belum melakukan penahanan lantaran ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Sesuai yang dimaksudkan dalam Pasal 21 KUHPidana ayat 4.
"Karena ini tipiring jadi tersangka tidak ditahan. Namun menunggu hasil pengadilan. Nanti putusannya apa baru dijalankan," tandasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel