Berita Nasional Terkini

Kapan Pencairan Gaji 13 Tahun 2022? Jadwal & Perkiraan Besaran, Ada Dua Kelompok ASN yang tak Dapat

Kapan pencairan gaji 13 tahun 2022 ini? Simak jadwal pencairan dan perkiraan besarannya. Ada dua kelompok ASN yang tidak mendapat gaji 13 tahun 2022

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. Kapan pencairan gaji 13 tahun 2022 ini? Simak jadwal pencairan dan perkiraan besarannya. Ada dua kelompok ASN yang tidak mendapat gaji 13 tahun 2022 

TRIBUNKALTIM.CO - Saat ini sudah masuk hari pertama bulan Juni, kapan pencairan gaji 13 tahun 2022 ini?

Simak jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2022 ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Pemerintah.

Berapa besaran gaji ke-13 tahun 2022, cek perkiraan besarannya dalam artikel ini.

Untuk gaji ke-13, ada dua kelompok Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang tidak mendapatkan di tahun 2022 ini, siapa saja?

Pencairan gaji ke-13 sudah dinantikan para ASN, TNI dan Polri juga pensiunan.

Sesuai aturan yang dirilis Pemerintah pencairan gaji ke-13 ini paling cepat Juli 2022.

Namun, ada ketentuan tambahan, jika belum dapat dibayarkan maka akan dicairkan setelah bulan Juli 2022.

Menurut Menteri Keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

Baca juga: Gaji Kecil Jadi Salah Satu Alasan Ratusan CPNS dan PPPK Undur Diri, Ini Kata MenPAN-RB

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, "Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli."

Kepastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2022 ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Peraturan tersebut telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 14 April 2022 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2022 yang lalu.

Disebutkan pada Pasal 12 beleid ini, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli 2022.

Tapi apabila gaji ke-13 ini belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Poin ketiga dari pasal ini, menegaskan, besaran gaji ke-13 yang dibayarkan yakni mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.

Lantas, siapa saja yang berhak menerima gaji ke 13?

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved