Ibu Kota Negara

Kementerian ATR/BPN Jelaskan Patok Ilegal di IKN, Lahan Warga di Kawasan Inti IKN sudah Didata

Kementerian ATR/BPN jelaskan soal patok ilegal di IKN. Lahan warga yang masuk dalam kawasan inti IKN sudah didata

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Zakarias Demon Daton
Ilustrasi. Patok dan papan imbauan yang menandai kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara ( IKN ) Nusantara terpampang di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (16/2/2022) lalu. Kementerian ATR/BPN jelaskan soal patok ilegal di IKN. Lahan warga yang masuk dalam kawasan inti IKN sudah didata 

TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian ATR BPN beri penjelasan soal patok ilegal di sekitar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara ( IKN ).

Pemerintah menegaskan seluruh lahan warga yang masuk dalam kawasan inti IKN telah didata.

Kabar adanya patok batas tanah dadakan di sekitar KIPP IKN beredar baru-baru ini. 

Keberadaan patok ilegal ini membuat warga di sekitar IKN menjadi resah.

Pemerintah telah menetapkan pemindahan Ibu Kota Negara ( IKN ) dari Jakarta ke Kalimantan Timur ( Kaltim ). 

Diketahui IKN Nusantara di Kaltim ini meliputi sejumlah desa dan kelurahan di dua kabupaten yakni Penajam Paser Utara ( PPU ) dan Kutai Kartanegara ( Kukar ). 

Terkait dengan patok ilegal atau patok dadakan, Kementerian ATR/BPN memberi penjelasan bahwa hal tersebut adalah ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, patok ilegal tersebut berada di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) dan di wilayah Inhutani.

Baca juga: Termasuk Kawasan IKN Nusantara, Mulai Mei 2022 Lima Kabupaten/Kota di Kaltim Migrasi ke TV Digital

Terkait hal tersebut, jajaran Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur disebut telah berkoordinasi dengan kepolisian daerah (Polda).

Dalam keterangan tertulisnya Selasa (31/5/2022), Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, "Pihak Polda pun sudah langsung ke lapangan. Patok-patok tersebut dipasang oleh orang tidak dikenal.

Sudah dicabut atau dibuang juga oleh masyarakat setempat." 

Menurut Yulia, menambahkan patok yang merupakan hasil pemasangan Kementerian ATR/BPN lokasinya berada di areal penggunaan lain (APL) KIPP.

"Pemasangan di APL ini bukan termasuk liar, karena sebelumnya sudah terlebih dahulu diadakan sosialisasi.

Dan dari sosialisasi juga tidak ada masyarakat yang komplain soal patok batas tanah ini," jelasnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Pemasangan patok ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat rencana pengembangan di kemudian hari.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved