Ibu Kota Negara

Kementerian ATR/BPN Jelaskan Patok Ilegal di IKN, Lahan Warga di Kawasan Inti IKN sudah Didata

Kementerian ATR/BPN jelaskan soal patok ilegal di IKN. Lahan warga yang masuk dalam kawasan inti IKN sudah didata

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Zakarias Demon Daton
Ilustrasi. Patok dan papan imbauan yang menandai kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara ( IKN ) Nusantara terpampang di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (16/2/2022) lalu. Kementerian ATR/BPN jelaskan soal patok ilegal di IKN. Lahan warga yang masuk dalam kawasan inti IKN sudah didata 

Ari mengungkapkan, warga yang lahannya terdampak pembangunan KIPP Ibu Kota Nusantara sudah mendapatkan sosialisasi.

Ia mengklaim, sejauh ini tidak ada warga yang tidak setuju atas program itu.

Diketahui, wilayah Ibu Kota Nusantara ditetapkan terbagi atas tiga wilayah perencanaan.

Pertama, yakni KIPP seluas 6.671 hektar.

Kedua, zona dua kawasan IKN seluas 56.180 hektar.

Ketiga, kawasan pengembangan IKN seluas 199.962 hektar.

Untuk pembangunan tahap pertama periode 2022-2024, pembangunan akan menyasar KIPP terlebih dahulu.

Di dalam KIPP sendiri, terdapat area permukiman yang terdiri dari dua desa, yakni Kelurahan Pemaluan dan Desa Bumi Harapan.

Meski demikian, menurut data dari Kecamatan Sepaku, hanya sekitar 60 hingga 70 persen saja dari dua desa itu yang masuk ke dalam KIPP.

Selebihnya masuk ke zona dua IKN.

Baca juga: Ada Keluhan Suku Adat tak Dilibatkan dalam Pembangunan IKN Nusantara, Penjelasan Sekcam Sepaku

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved