Ibu Kota Negara
Kementerian ATR/BPN Jelaskan Patok Ilegal di IKN, Lahan Warga di Kawasan Inti IKN sudah Didata
Kementerian ATR/BPN jelaskan soal patok ilegal di IKN. Lahan warga yang masuk dalam kawasan inti IKN sudah didata
Adanya patok di lahan-lahan tersebut juga dapat mengurangi risiko sengketa akibat tumpang tindih klaim kepemilikan tanah.
Baca juga: Daftar Rekomendasi Rumah Murah di IKN Nusantara yang Terdaftar di Laman SiKumbang Kementerian PUPR
Lahan Warga yang Masuk Kawasan IKN sudah Didata
Lahan warga yang masuk KIPP IKN Nusantara di Kaltim telah didata Pemerintah.
Termasuk salah satunya warga yang berada di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Lurah Pemaluan, Ari Rahayu kepada kompas.com mengatakan, "Untuk yang masuk ke dalam KIPP, kami sudah mendata."
Ari mengaku hanya dapat menyampaikan informasi umum saja mengenai data tersebut.
Kelurahan Pemaluan memiliki total luas wilayah 2.349,28 hektar.
Dari total luas itu, 12,50 hektar merupakan permukiman.
Sisanya, perkebunan berstatus konsesi, sawah/kebun/ladang masyarakat, hutan, dan fasilitas umum.
Baca juga: Warga di IKN: Semua yang Bernilai Dihitung, Kompensasi tak Hanya Uang, Kata Pak Jokowi di TV Begitu
Ari menyampaikan, dari total wilayah kelurahannya, terdapat 28 bidang lahan yang masuk ke dalam KIPP.
"Itu (28 bidang lahan) milik 28 KK (Kepala Keluarga) sih. Adanya di RT 5 dan RT 6. Jadi, RT 5 kena sebagian, RT 6 kena sebagian juga," ujar Ari.
Ia enggan mengungkap lebih terperinci mengenai data itu. Terutama soal berapa luas lahan di kelurahannya yang masuk ke dalam KIPP.
"Datanya langsung kami serahkan ke Sekretaris Kecamatan agar satu pintu," ujar Ari.

Sementara, wilayah Kelurahan Pemaluan di luar 28 bidang lahan itu masuk ke kawasan dua IKN.
Otomatis, juga akan dimanfaatkan oleh pemerintah di masa mendatang.