Ibu Kota Negara
Kementerian ATR/BPN Jelaskan Patok Ilegal di IKN, Lahan Warga di Kawasan Inti IKN sudah Didata
Kementerian ATR/BPN jelaskan soal patok ilegal di IKN. Lahan warga yang masuk dalam kawasan inti IKN sudah didata
TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian ATR BPN beri penjelasan soal patok ilegal di sekitar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara ( IKN ).
Pemerintah menegaskan seluruh lahan warga yang masuk dalam kawasan inti IKN telah didata.
Kabar adanya patok batas tanah dadakan di sekitar KIPP IKN beredar baru-baru ini.
Keberadaan patok ilegal ini membuat warga di sekitar IKN menjadi resah.
Pemerintah telah menetapkan pemindahan Ibu Kota Negara ( IKN ) dari Jakarta ke Kalimantan Timur ( Kaltim ).
Diketahui IKN Nusantara di Kaltim ini meliputi sejumlah desa dan kelurahan di dua kabupaten yakni Penajam Paser Utara ( PPU ) dan Kutai Kartanegara ( Kukar ).
Terkait dengan patok ilegal atau patok dadakan, Kementerian ATR/BPN memberi penjelasan bahwa hal tersebut adalah ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, patok ilegal tersebut berada di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) dan di wilayah Inhutani.
Baca juga: Termasuk Kawasan IKN Nusantara, Mulai Mei 2022 Lima Kabupaten/Kota di Kaltim Migrasi ke TV Digital
Terkait hal tersebut, jajaran Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur disebut telah berkoordinasi dengan kepolisian daerah (Polda).
Dalam keterangan tertulisnya Selasa (31/5/2022), Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, "Pihak Polda pun sudah langsung ke lapangan. Patok-patok tersebut dipasang oleh orang tidak dikenal.
Sudah dicabut atau dibuang juga oleh masyarakat setempat."
Menurut Yulia, menambahkan patok yang merupakan hasil pemasangan Kementerian ATR/BPN lokasinya berada di areal penggunaan lain (APL) KIPP.
"Pemasangan di APL ini bukan termasuk liar, karena sebelumnya sudah terlebih dahulu diadakan sosialisasi.
Dan dari sosialisasi juga tidak ada masyarakat yang komplain soal patok batas tanah ini," jelasnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Pemasangan patok ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat rencana pengembangan di kemudian hari.
Adanya patok di lahan-lahan tersebut juga dapat mengurangi risiko sengketa akibat tumpang tindih klaim kepemilikan tanah.
Baca juga: Daftar Rekomendasi Rumah Murah di IKN Nusantara yang Terdaftar di Laman SiKumbang Kementerian PUPR
Lahan Warga yang Masuk Kawasan IKN sudah Didata
Lahan warga yang masuk KIPP IKN Nusantara di Kaltim telah didata Pemerintah.
Termasuk salah satunya warga yang berada di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Lurah Pemaluan, Ari Rahayu kepada kompas.com mengatakan, "Untuk yang masuk ke dalam KIPP, kami sudah mendata."
Ari mengaku hanya dapat menyampaikan informasi umum saja mengenai data tersebut.
Kelurahan Pemaluan memiliki total luas wilayah 2.349,28 hektar.
Dari total luas itu, 12,50 hektar merupakan permukiman.
Sisanya, perkebunan berstatus konsesi, sawah/kebun/ladang masyarakat, hutan, dan fasilitas umum.
Baca juga: Warga di IKN: Semua yang Bernilai Dihitung, Kompensasi tak Hanya Uang, Kata Pak Jokowi di TV Begitu
Ari menyampaikan, dari total wilayah kelurahannya, terdapat 28 bidang lahan yang masuk ke dalam KIPP.
"Itu (28 bidang lahan) milik 28 KK (Kepala Keluarga) sih. Adanya di RT 5 dan RT 6. Jadi, RT 5 kena sebagian, RT 6 kena sebagian juga," ujar Ari.
Ia enggan mengungkap lebih terperinci mengenai data itu. Terutama soal berapa luas lahan di kelurahannya yang masuk ke dalam KIPP.
"Datanya langsung kami serahkan ke Sekretaris Kecamatan agar satu pintu," ujar Ari.

Sementara, wilayah Kelurahan Pemaluan di luar 28 bidang lahan itu masuk ke kawasan dua IKN.
Otomatis, juga akan dimanfaatkan oleh pemerintah di masa mendatang.
Ari mengungkapkan, warga yang lahannya terdampak pembangunan KIPP Ibu Kota Nusantara sudah mendapatkan sosialisasi.
Ia mengklaim, sejauh ini tidak ada warga yang tidak setuju atas program itu.
Diketahui, wilayah Ibu Kota Nusantara ditetapkan terbagi atas tiga wilayah perencanaan.
Pertama, yakni KIPP seluas 6.671 hektar.
Kedua, zona dua kawasan IKN seluas 56.180 hektar.
Ketiga, kawasan pengembangan IKN seluas 199.962 hektar.
Untuk pembangunan tahap pertama periode 2022-2024, pembangunan akan menyasar KIPP terlebih dahulu.
Di dalam KIPP sendiri, terdapat area permukiman yang terdiri dari dua desa, yakni Kelurahan Pemaluan dan Desa Bumi Harapan.
Meski demikian, menurut data dari Kecamatan Sepaku, hanya sekitar 60 hingga 70 persen saja dari dua desa itu yang masuk ke dalam KIPP.
Selebihnya masuk ke zona dua IKN.
Baca juga: Ada Keluhan Suku Adat tak Dilibatkan dalam Pembangunan IKN Nusantara, Penjelasan Sekcam Sepaku
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.