PPPK 2022
Ratusan CPNS dan PPPK Peserta Seleksi 2021 Mengundurkan Diri, Simak Prosedur dan Ketentuannya
Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) peserta seleksi tahun 2021 dilaporkan mengundurkan diri.
TRIBUNKALTIM.CO - Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) peserta seleksi tahun 2021 dilaporkan mengundurkan diri.
Salah satu alasan yang diterima BKN adalah besaran gaji dan tunjangan yang diterima di instansi yang didaftar yang dinilai terlalu kecil.
Instansi yang CPNS-nya menjadi paling banyak mengundurkan diri adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yakni sebanyak 11 orang.
Lantas, bagaimanakah prosedur dan ketentuan peserta seleksi CASN yang mengundurkan diri? Apakah bisa digantikan peserta lainnya?
Baca juga: Jangan Menyesal! Ratusan Peserta PPPK Lulus Mundur, Cek Lagi Perbedaan Mencolok P3K 2022 dan CPNS
Data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), setidaknya ada 105 CPNS yang mengundurkan diri.
Namun 5 dari 105 CPNS yang mengundurkan diri itu, nantinya akan digantikan oleh peserta seleksi CPNS yang berada di urutan peringkat dibawahnya.
Sehingga, jumlah kursi CPNS yang kosong kini berkurang menjadi 100.
BKN melalui siaran persnya menyatakan, telah ada aturan tentang ketentuan teknis bagi peserta seleksi calon ASN yang terbagi atas CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri.
Untuk ketentuan peserta seleksi CPNS yang lulus dan mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Peraturan BKN ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Baca juga: Tak Ada CPNS Mundur di Balikpapan, BKPSDM Ingatkan Soal Blacklist
Sementara untuk ketentuan peserta seleksi PPPK yang lulus dan mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.
Peraturan tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Adapun kategori pengunduran diri bagi peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus terbagi atas beberapa skema, yakni:
1. Peserta seleksi CPNS atau PPPK yang dinyatakan lulus dan kemudian mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, serta telah diusulkan penetapan NIP kepada BKN, dapat digantikan oleh peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi.
2. Peserta Seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus dan telah ditetapkan NIP-nya tetapi belum ditetapkan Keputusan Pengangkatannya dan/atau telah ditetapkan Keputusan Pengangkatannya sebagai calon PNS atau calon PPPK namun mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia, maka formasinya tidak dapat diisi tetapi dapat diperhitungkan pada kebutuhan jabatan pada rekrutmen berikutnya.