PPPK 2022
Ratusan CPNS dan PPPK Peserta Seleksi 2021 Mengundurkan Diri, Simak Prosedur dan Ketentuannya
Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) peserta seleksi tahun 2021 dilaporkan mengundurkan diri.
Selanjutnya untuk prosedur penyampaian dan penyelesaian peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus dan mengundurkan diri terdiri atas:
Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi melaporkan kepada BKN apabila terdapat peserta seleksi yang dinyatakanan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri.
Dalam hal ini pengunduran diri bisa dikarenakan tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau karena meninggal dunia dan telah menyampaikan usul NIP kepada BKN.
Laporan pengundurtan diri disertai lampiran surat pengunduran diri atau alasan lain yang mendasari seperti surat keterangan meninggal dunia jika peserta meninggal atau surat keterangan dianggap mengundurkan diri jika kelengkapan dokumen kurang.
Baca juga: Gaji Kecil Jadi Salah Satu Alasan Ratusan CPNS dan PPPK Undur Diri, Ini Kata MenPAN-RB
Selanjutnya, untuk mengganti peserta yang mengundurkan diri tersebut, PPK instansi bisa mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi akhir.
Keputusan PPK dilaporkan secara tertulis kepada Ketua Panselnas dan mengumumkannya kepada publik.
Kedua, PPK instansi melaporkan kepada BKN apabila terdapat peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus dan telah ditetapkan NIP-nya, serta belum ditetapkan keputusan pengangkatannya agar dilakukan pembatalan NIP oleh BKN, dengan melampirkan surat pengunduran diri atau surat keterangan meninggal dunia atau surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK.
Ketiga, PPK Instansi menetapkan keputusan pemberhentian dan disampaikan kepada BKN apabila terdapat peserta seleksi CPNS dan PPPK yang lulus dan telah ditetapkannya NIP-nya namun mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia setelah ditetapkan keputusan pengangkatan calon PNS atau calon PPPK.
Perlu diketahui, untuk sanksi pengunduran diri dimuat pada Pasal 54 Peraturan Kementerian PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.
Namun untuk sanksi tambahan dapat ditetapkan oleh PPK instansi dengan menyesuaikan pada ketentuan masing-masing instansi.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prosedur dan Ketentuan Peserta Seleksi CPNS dan PPPK yang Mengundurkan Diri, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/31/prosedur-dan-ketentuan-peserta-seleksi-cpns-dan-pppk-yang-mengundurkan-diri?page=all.