Berita Nasional Terkini
Dalam Sepekan, Lantamal XIII Tarakan Amankan 186 Karung Pakaian Bekas di Perairan Kaltara
KM Lumba-Lumba diamankan personel Lantamal XIII Tarakan Senin (30/5/2022) kemarin. Ia ditemukan sedang mengangkut puluhan karung berisi ballpress
TRIBUNKALTIM.CO- KM Lumba-Lumba diamankan personel Lantamal XIII Tarakan, Senin (30/5/2022) kemarin.
Ia ditemukan sedang mengangkut puluhan karung berisi ballpress (pakaian bekas).
Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) XII, Laksamana Pertama TNI Fauzi mengatakan, total ada 70 karung ballpress ikut diamankan.
Artinya jika ditotalkan dengan penemuan sebelumnya sebanyak 116 karung, maka bertambah total sekitar 186 karung ballpress yang diamankan dalam sepekan oleh personel Tim Gabungan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIII.
Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) XII, Laksamana Pertama TNI Fauzi mengungkapkan, ballpres menurutnya menjadi sesuatu yang diminati dan memberikan keuntungan besar bagi pelaku usahanya.
Baca juga: Hendak Dijual di Tarakan, 380 Kg Daging Ilegal Asal Tawau Diamankan Lantamal XIII
Baca juga: Lantamal XIII Tarakan Gelar Navy Night Festival Budaya Kaltara dan Libatkan 150 Penari
Baca juga: Dansatrol Lantamal XIII Tarakan Sebut Serius Tangani Pelanggaran Narkotika di Perairan Kaltara
Akan tetapi lanjut Danlantamal, dampaknya sangat besar bagi masyarakat dan negara.
“Pertama akan memberikan penghindaran pajak. Kemudian memperngaruhi industri pakaian jadi di Indonesia terutama UMKM,” jelasnya.
Sehingga pihaknya selalu berupaya melakukan tindakan-tindakan keamanan dan menangkap pelaku ballpress jangan sampai barang tersebut beredar di wilayah NKRI.
“Presiden juga mengamanatkan bahwa kita harus berupaya selalu menggunakan produk dalam negeri sedangkan ini produk dari luar negeri. Barangnya bekas, ini sampah sebenarnya barang ini dan mengandung pathogen bakteri berbahaya, virus,” tegasnya.
Bukan tidak mungkin dalam situasi pandemic ada dampak yang ditimbulkan dari keberadaan ballpress ini.
Sesuai aturan juga ini melanggar UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Larangan Impor Barang Bekas.
Dan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Lantamal XIII Tarakan Gelar Vaksinasi Covid-19, Sasar Warga Transmigran di Bulungan
Ia meyakini seluruh aparat pemerintah, Bea Cukai, Dinas Perdagangan sudah berupaya mencegah masuk di perairan Indonesia.
“Makanya kita berkolaborasi tangani bersama. Pengamana sudah sebaik mungkin namun mungkin ada celah. Kolaborasi kita di Kaltara baik antara stakeholder, sehingga TNI AL bisa melakukan ini berkat ada sharing informasi untuk penegakan di perairan Kaltara,” jelasnya.
Ia mengakui, BB ballpress tersebut tidak disertai dokumen sehingga dilakukan pengamanan.