Berita Berau Terkini

Setelah Penetapan NIP, Tidak Ada Oknum CPNS di Berau yang Mengundurkan Diri

Banyak informasi mengenai pengunduran diri PNS setelah proses penerimaan. Tetapi di Kabupaten Berau, kasus tersebut tidak ada.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Ilustrasi tes CPNS beberapa waktu lalu di Berau. TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Banyak informasi mengenai pengunduran diri PNS setelah proses penerimaan. Tetapi di Kabupaten Berau, kasus tersebut tidak ada.

Kepala BKPP Berau, Muhammad Said menjelaskan perekrutan CPNS tidak ada yang mengundutkan diri setelah penetapan NIP.

Walaupun, banyak peserta yang juga tidak secara keseluruhan berada di Berau. Said menjelaskan, bahwa memang benar PNS yang mengundurkan diri nantinya akan mendapatkan sanksi.

“Di Berau tidak ada yang mengundurkan diri, kalau ada, pasti akan ada sanksinya. Isu nasional ya sebenarnya,” bebernya kepada Tribunkaltim.co, Jumat (3/6/2022).

Kendati memiliki sanksi tersendiri, sanksi tersebut belum diatur secara lengkap di daerah.

Baca juga: Dua CPNS Mengundurkan Diri Karena Gaji Kecil, Walikota Solo: Kurang Ajar

Baca juga: Ratusan CPNS dan PPPK Peserta Seleksi 2021 Mengundurkan Diri, Simak Prosedur dan Ketentuannya

Baca juga: Ratusan PPPK dan CPNS Mengundurkan Diri, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Ungkap Alasannya

Pihaknya mengikuti kebijakan pusat sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27/2021 perihal Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

“Karena di daerah belum diatur jadi ikut kebijakan pusat,” ungkapnya.

Pada salah satu pasal menyebutkan, pelamar seleksi CPNS yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan mendapat NIP kemudian mengundurkan diri akan dikenai sanksi berupa, tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

“Terkait sanksi denda juga belum ada aturannya di Berau. Kalaupun ada, besarannya ditentukan oleh masing-masing daerah,” terangnya.

Tiap instansi mempunyai sanksi yang berbeda-beda. Nantinya, sanksi tersebut akan dikuatkan dengan diterbitkannya aturan resmi dari pusat. Sementara itu, pihaknya akan terus memberikan pemahaman kepada para CPNS supaya tidak mengundurkan diri.

Baca juga: INILAH Sanksi dan Denda Bagi CPNS yang Mengundurkan Diri, Ada yang Bisa Didenda hingga Rp100 Juta

Dijelaskannya, PNS memang boleh mengundurkan diri. Tapi harus melalui prosedur tertentu. Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3/2020 terkait Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS. Prosesnya tidak mudah, bahkan bisa saja pengunduran diri tersebut ditolak karena sebab-sebab tertentu.

Untuk itu, Said mengimbau kepada masyarakat yang ingin mendaftar tes CPNS untuk dipikirkan secara matang-matang dan memang sudah siap ditempatkan di mana saja jika dinyatakan lulus. Jika mengundurkan diri dampaknya akan merugikan peserta lain yang betul-betul ingin mengabdi sebagai PNS.

“Sama saja menutup peluang peserta lain yang lulus dan lebih layak,” ujarnya.

Tidak hanya itu, bahkan pengunduran diri bisa merugikan negara. Pemerintah telah menghitung jumlah CPNS yang diperlukan beserta biayanya. Namun, tidak mendapatkan sumber daya manusia (SDM) sesuai harapan.

“Lantaran kebutuhan tenaga CPNS tidak terpenuhi, sistem kerja jadi terganggu,” pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved