Berita Nasional Terkini

INILAH Sanksi dan Denda Bagi CPNS yang Mengundurkan Diri, Ada yang Bisa Didenda hingga Rp100 Juta

Inilah sanksi dan denda bagi CPNS yang mengundurkan diri, ada yang bisa didenda hingga Rp100 juta.

Editor: Ikbal Nurkarim
Tribunsumsel.com/Khoiri
Tribunsumsel.com/Khoiri. Inilah sanksi dan denda bagi CPNS yang mengundurkan diri, ada yang bisa didenda hingga Rp100 juta. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah sanksi dan denda bagi CPNS yang mengundurkan diri, ada yang bisa didenda hingga Rp100 juta.

Simak sanksi dan denda bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri.

CPNS sebelum diangkat menjadi PNS harus melalui beberapa tahap.

Pertama, saat dinyatakan lulus seleksi CPNS, akan diangkat dan ditetapkan sebagai CPNS setelah mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Selanjutnya, CPNS juga wajib menjalani masa percobaan atau prajabatan selama satu tahun.

Baca juga: Banyak CPNS Mengundurkan Diri, Berikut Bentuk Sanksi dan Upaya untuk Menggantinya

Baca juga: Terkuak Denda Tembus Rp 50 Juta! Kabar Terbaru 105 CPNS dan 442 PPPK Guru/Non Guru Mengundurkan Diri

Baca juga: Jadi Alasan Ratusan CPNS Mundur, Simak Besaran Gaji PNS Semua Golongan Lengkap Tunjangannya

Hal tersebut tertuang pada Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No 27 Tahun 2021.

Dalam masa prajabatan tersebut, CPNS akan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti satu kali.

Setelah masa prajabatan, CPNS akan diangkat menjadi PNS jika memenuhi syarat.

Tapi, bagaimana jika dalam proses prajabatan terseb CPNS mengundurkan diri.

Mengutip Kompas.com, CPNS dibolehkan mengundurkan diri yang masuk dalam jenis pemberhentian atas permintaan sendiri.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020.

Di pasal 6 huruf a tertulis, "Permohonan berhenti sebagai PNS/Calon PNS diajukan secara tertulis kepada presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki.."

Meski begitu, pengunduran diri dapat ditunda jika yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.

Kepentingan dinas tersebut antara lain masih ada tugas mendesak yang harus diselesaikan oleh yang bersangkutan, dan/atau belum ada pegawai lain yang dapat menggantikan tugas yang bersangkutan.

Baca juga: Terbaru 2022! Jadi Alasan Banyak CPNS Mundur, Terkuak Berapa Gaji Awal Lulus, Bandingkan dengan PPPK

Bagi CPNS yang mengundurkan diri, ada denda dan sanksi administratif yang harus dibayarkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved