Berita Penajam Terkini

Plt Bupati PPU Sebut Kewenangan UPT PU Akan Dikembalikan ke Kecamatan

Unit Pelaksana Teknis Pekerjaan Umum (UPT PU) Kecamatan Penajam, Waru, Babulu dan Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), akan segera dikembali

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Plt Bupati PPU Hamdam upayakan pengaktifkan kembali UPT PU di empat kecamatan.TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Unit Pelaksana Teknis Pekerjaan Umum (UPT PU) Kecamatan Penajam, Waru, Babulu dan Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), akan segera dikembalikan fungsinya mulai tahun ini . 

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam, kepada TribunKaltim.Co Minggu (5/6/2022).

"Saat ini masih dalam proses tapi yang jelas kami sudah instruksikan bahwa mulai tahun ini dan seterusnya,UPT PU kecamatan ini akan kita kembalikan dengan pola yang dulu, sehingga dapat berperan kembali menangani program-program pemerintah daerah di Kabupaten PPU," ungkapnya.

Proses pengaktifan UPT PU itu, saat ini masih dalam tahap penataan.

Hal itu karena anggaran yang dibutuhkan bukan lagi terpusat di PU tetapi di masing-masing kecamatan, sehingga akan dibuatkan regulasi serta perkadanya.

Baca juga: Sederhanakan Layanan Birokrasi di Penajam Paser Utara, Kewenangan UPT PU di Kecamatan Dikembalikan

Baca juga: Ada Usulan Tambahan Anggaran BBM untuk UPT PU pada 4 Kecamatan di Penajam Paser Utara

Baca juga: Anggaran UPT PU Kecamatan di PPU Turun, Dari Rp 4 Miliar jadi Rp 3 Miliar

"Kemarin sudah saya pantau prosesnya, kemungkinannya pada hari Senin (6/6) akan disampaikan ke dewan untuk memperoleh persetujuan ini.

Selanjutnya kalau proses ini sudah selesai mungkin di bulan-bulan Juni UPT PU sudah dapat kembali beroperasi seperti dulu, sehingga usulan tidak perlu lagi sampai ke Kabupaten cukup di kecamatan saja urusan sudah dapat diselesaikan," jelasnya.

Sebelumnya diketahui, UPT PU Kecamatan dibentuk pada 2014 silam. Tujuannya untuk mempercepat pembukaan jalan dan perbaikan jalan usaha tani dan lingkungan, sehingga, layanan birokrasi dapat dipangkas.

Sejak saat itu, kelompok masyarakat yang mengajukan proposal pembukaan jalan maupun perbaikan jalan usaha tani dan lingkungan terlebih dahulu mengajukan ke lurah/kepala desa.

Kemudian diajukan ke camat. Setelah dilakukan verifikasi di Kecamatan, camat menginstruksikan UPT PU Kecamatan untuk mengerjakan usulan masyarakat.

Namun, beberapa tahun terakhir ini, kewenangan itu harus dipangkas dan UPT PU tersebut tidak aktif kembali.

Baca juga: Investor Jepang Lirik Tanaman Bambu di PPU, Diolah Jadi Serat Pakaian hingga Konstruksi Bangunan

“Mengenai jalan tani dan lingkungan yang dikeluhkan oleh masyarakat, seperti itulah faktanya. Karena itu, kita usahakan untuk mempercepat kewenangan UPT PU Kecamatan dikembali seperti semula," tandasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved