Ibu Kota Negara

Setelah Uji Formil tak Diterima MK, AMAN Berencana Ajukan Uji Materiil UU IKN ke Mahkamah Konstitusi

Setelah uji formil tak diterima MK, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ( AMAN ) berencana ajukan uji materiil UU IKN ke Mahkamah Konstitusi.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi
Lokasi Titik Nol IKN Nusantara di Penajam Paser Utara ( PPU ), Kaltim. Setelah uji formil tak diterima MK, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ( AMAN ) berencana ajukan uji materiil UU IKN ke Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Setelah uji formil tak diterima MK, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ( AMAN ) berencana ajukan uji materiil UU IKN ke Mahkamah Konstitusi

Diketahui Mahkamah Konstitusi tidak menerima uji formil dan materiil terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ( IKN ).

Uji formil UU IKN yang dilayangkan para pemohon ini dinyatakan "tidak dapat diterima" oleh majelis hakim MK karena dianggap kedaluwarsa.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji formil UU IKN dibacakan dalam sidang Selasa (31/5/2022). 

Setelah uji formil tidak diterima Mahkamah Konstitusi, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ( AMAN ) berencana mengajukan uji materiil atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ke MK.

Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM Pengurus Besar AMAN, Muhammad Arman mengatakan, "Kami di AMAN dan juga beberapa kawan lain sedang mempertimbangkan atau memikirkan untuk gugatan materiil.

Baca juga: Kawasan Penyangga IKN Dihantui Tambang Ilegal, Jika Ditarik Garis Lurus hanya 15 Km dari Titik Nol

AMAN akan maju, ini juga sudah disampaikan Sekjen AMAN."

Seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com Kamis (2/6/2022) lalu, Arman menyatakan, pihaknya sudah mempersiapkan lebih dari 50 persen bahan untuk uji materi itu.

Namun, rencana ini masih menanti putusan terhadap 2 gugatan terhadap UU IKN yang masih bergulir di MK.

Dua gugatan itu yakni perkara Nomor 25/PUU-XX/2022 yang diajukan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) serta perkara Nomor 34/PUU-XX/2022 yang diajukan Azyumardi Azra, Din Syamsuddin dkk.

Arman berharap, MK memutuskan secara tegas dua perkara tersebut, entah gugatan itu diterima atau ditolak. 

"Bukan putusan "tanggung" seperti inkonstitusional bersyarat sebagaimana pada judicial review UU Cipta Kerja," kata Arman.

Baca juga: Kepala Otorita IKN Temui Tony Blair, Bambang Susantono Ajak Mantan PM Inggris ke IKN Nusantara

Putusan inkonstitusional bersyarat, menurutnya, bakal mengunci kemungkinan warga negara mengajukan gugatan terhadap undang-undang, dalam hal ini UU IKN.

"Karena inkonstitusional bersyarat itu kan dikasih waktu untuk memperbaiki.

Kalau kita maju uji materiil, MK akan berpedoman pada putusan sebelumnya dan mengatakan itu prematur," jelas Arman.

Sebagai informasi, selain gugatan AMAN dkk, 5 gugatan uji formil UU IKN dinyatakan "tidak dapat diterima" oleh MK dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (31/5/2022).

MK menyatakan tidak menerima atau niet ontvankelijke verklaard/NO terhadap enam permohonan uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Enam perkara yang tidak diterima itu yakni perkara:

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Jelaskan Patok Ilegal di IKN, Lahan Warga di Kawasan Inti IKN sudah Didata

- Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Mulak Sihotang,

- Nomor 48/PUU-XX/2022 oleh Damai Hari Lubis,

- Nomor 53/PUU-XX/2022 oleh Anah Mardianah,

- Nomor 54/PUU-XX/2022 oleh Muhammad Busyro Muqoddas dkk,

- Nomor 39/PUU-XX/2022 oleh Sugeng, dan

- Nomor 40/PUU-XX/2022 oleh Herifuddin Daulay.

Tanggapan Pemerintah

Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara ( IKN ) Nusantara, Sidik Pramono mengatakan, pihaknya menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pengujian Undang-undang (UU) UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang IKN.

"Kami menghargai apapun putusan mahkamah atas permohonan pengujian UU IKN," ujar Sidik seperti dikutip TribunKaltim.co dari Kompas.com Kamis (2/6/2022).

Menurutnya, selama UU tersebut masih berlaku, pemerintah dalam hal ini Otorita IKN akan menjadikannya sebagai acuan bekerja.

"Kedua, kami sebagai pelaksana UU tentu selama ada ketentuan perundang-undangan yang memerintah dan memberikan amanat kepada kami untuk melakukan tugas dalam persiapan pemindahan serta nanti penyelenggaraan pemerintahan di IKN ya tentu pihak Otorita akan melakukan itu," jelasnya.

Dia melanjutkan, prinsip yang sama juga berlaku dalam menyikapi dua perkara gugatan uji materi lain terhadap UU IKN yang saat ini belum diputus oleh MK.

Sebab apapun putusan mahkamah menurut Sidik ada implikasinya kepada Otorita IKN Nusantara.

"Tetapi selama UU IKN masih eksis, masih berlaku sah ya kami melaksanakan itu. Itu acuan kami dalam bekerja," tegas Sidik.

"Kami tentu mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk mewujudkan IKN yang sesuai harapan kita semua," tambahnya.

Baca juga: Warga di IKN: Semua yang Bernilai Dihitung, Kompensasi tak Hanya Uang, Kata Pak Jokowi di TV Begitu

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved