Idul Adha 2022
Lebaran Idul Adha 2022 Tanggal Berapa? Ada Potensi Perbedaan Tanggal, Simak Penjelasan Ahli
Lebaran Idul Ada 2022 tanggal berapa? Ada potensi perbedaan Idul Adhan 2022, simak penjelasan ahli.
TRIBUNKALTIM.CO - Muncul pertanyaan lebaran Idul Adha 2022 tanggal berapa?
Setelah perayaan Idul Fitru 2022 atau 1443 H berlalu, kini banyak masyarakat kapan lebaran Idul Adha?
Bahkan ada yang bertanya lebaran Idul Adha 2022 tanggal berapa?
Sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan Idul Adha 1443 H atau 10 Zulhijah jatuh pada 9 Juli 2022.
Penetapan PP Muhammadiyah terkait dengan lebaran Idul Adha 2022 ini tertuang dalam Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1443 H.
Lantas kapan lebaran Idul Adha 2022 menurut Pemerintah?
Apakah bakal ada perbedaan tanggal lebaran Idul Adha 2022?
Pemerintah baru akan menggelar sidang isbat penentuan Idul Adha 2022 setelah melalui sidang isbat.
Baca juga: Seperti Ramadhan, Muhammadiyah dan Pemerintah Bisa Beda Tetapkan Idul Adha 1443 H
Sidang isbat penentuan Idul Adha 2022 bakal digelar 29 Juni 2022 mendatang.
Terkait penentuan Hari Raya Idul Adha 2022, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengajak berbagai pihak untuk menunggu hasil sidang isbat.
"Kita menunggu hasil sidang isbat yang insya Allah akan dilaksanakan tanggal 29 Zulkaidah (bertepatan 29 Juni)," ujar seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Kapan Idul Adha 2022? Ahli Sebut Ada Potensi Perbedaan Tanggal.
Kamaruddin mengimbau masyarakat saling menghargai jika pelaksanaan hari raya Idul Adha pada tahun ini (2022) berbeda.
"Kalaupun ada perbedaan kita berharap masyarakat bisa memahami dan saling menghargai. Masyarakat kita sudah terbiasa dan dewasa dalam menyikapi perbedaan," lanjutnya.
Potensi perbedaan Tanggal
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Thomas Djamaluddin selaku profesor riset astronomi dan astrofiksika BRIN, mengungkapkan ada potensi perbedaan perayaan Idul Adha.
Perbedaan tersebut terlihat dari analisis garis tanggal.
Baca juga: Akibat Wabah PMK, Pasokan Daging Sapi di PPU Dikhawatirkan Terganggu saat Idul Adha
"Garis tanggal dibuat dengan menggunakan kriteria yang berlaku di masyakat," kata Thomas kepada Kompas.com, Senin (6/6/2022).
Saat ini, terdapat dua kriteria utama yang digunakan di Indonesia, yaitu kriteria wujudul hilal dan kriteria baru MABIMS.
Thomas menjelaskan, kriteria wujudul hilal yang digunakan Muhammadiyah berdasarkan pada kondisi Bulan yang terbenam setelah Matahari.
Thomas menjelaskan, kriteria wujudul hilal yang digunakan Muhammadiyah berdasarkan pada kondisi Bulan yang terbenam setelah Matahari.
Sementara kriteria baru MABIMS, berdasarkan pada batasan minimal terlihatnya hilal atau visibilitas hilal.
10 Panduan Ibadah Kurban
Panduan hewan kurban tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK.
Fatwa ini ditetapkan pada Selasa, (31/5/2022) yang disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh di Gedung MUI, Jakarta Pusat.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Harga Sapi Naik hingga Rp 3 Juta, Pedagang di Nunukan Suplai 100 Ekor dari Sulsel
Berikut 10 panduan ibadah berkurban untuk mencegah hewan terpapar PMK, dikutip dari laman MUI:
1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:
a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.
b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.
5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim.
Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.
Baca juga: Jelang Idul Adha 2022, Karantina Pertanian Balikpapan Perketat Hewan Ternak dari Luar Kaltim
(Tribunnews.com, Renald/Widya)(Kompas.com, Rendika Ferri Kurniawan/
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Lebaran-Idul-Adha-2022-Tanggal-Berapa-Ada-Potensi-Perbedaan-Tanggal-Simak-Penjelasan-Ahli.jpg)