Berita Berau Terkini

Realisasi Penghapusan Tenaga Kontrak, Batas Waktu November 2023, Berau Punya 5.000 Honorer

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, mencatak tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap menyentuh angka 5.000 pegawai

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Kepala BKPP Berau, Muhammad Said. TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, mencatak tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap menyentuh angka 5.000 pegawai.

Jumlah yang tidak sedikit itu, sudah harus mendapatkan penyesuaian penghapusan sebelum 28 November 2023 mendatang.

Kepala BKPP Berau, Muhammad Said menyatakan pihaknya sudah menerima surat resmi sejak akhir Mei 2022 lalu. Dan, tentunya keputusan dari Menpan-RB bukan menjadi hal yang baik, bagi Kabupaten Berau.

“Jika diibaratkan bencana, bisa jadi bencana besar. Jumlah PTT ini kan tidak sedikit,” ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Senin (6/6/2022).

Surat Edaran dengan nomor B/185/M.SM.02.03./2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dikatakan Said memiliki poin penting.

Baca juga: BKPP Berau Imbau Tenaga Kontrak Bidang Kesehatan Mengikuti Seleksi PPPK yang Diadakan Kemenkes

Baca juga: Dishub Tana Tidung Membuka Lowongan Pekerjaan untuk Mengisi Tenaga Kontrak

Baca juga: Gubernur Isran Usulkan Tenaga Kontrak Non PNS Kaltim Bisa Direkrut Jadi Pegawai IKN

Tepatnya pada pernyataan, pemerintah diminta menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non ASN yang tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan pemerintah sebelum 28 November 2023.

Dengan artian, hingga tahun depan perpanjangan kontrak ataupun SK sudah tidak berlaku kembali. Dan Pemkab Berau harus melakukan penyesuaian terhadap setiap OPD.

Sebenarnya, Said mengakui pihak OPD memang sudah mengambil langkah cepat untuk melakukan penyesuaian, begitu juga dengan adanya pelarangan pengangkatan PTT sejak 2021 lalu.

Nihil pengangkatan di waktu tersebut, lantaran tidak adanya pengangkatan tenaga kontrak, untuk meminimalisir APBD yang dikeluarkan untuk penggajian pegawai.

Untuk saat ini, mengenai keputusan nantinya belum bisa Ia beberkan. Sebab, pihaknya harus mendengar sosialisasi langsung, ataukah ada alternatif kembali mengenai status pegawai kontrak yang belum berstatus PNS maupun PPPK.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak di Berau, Bupati Muharram Keluarkan Edaran buat ASN, PTT dan Tenaga Kontrak

Tentu, kepala daerah juga harus mendengar wacana ini, dan mengambil keputusan bersama, begitu juga dengan pihak DPRD Berau.

Jumalah 5.000 pegawai tidak lah sedikit. Angka itu sebanding dengan PNS Berau yang sekiranya berjumlah 6.000 pegawai.

“Kita saat ini berharap setiap masalah ada solusinya, walaupun November masih tahun depan, memang masalah ini harus dikejar,” bebernya.

Said juga mengakui, untuk tenaga kesehatan dan pendidik masih bisa dikondisikan, dengan banyaknya peluang CPNS maupun PPPK. Tetapi akan sulit nantinya, jika harus mencari formasi administrasi.

Adanya jumlah 5.000 tersebut, sudah sesuai dengan kebutuhan Berau. Jika mungkin tidak ada penetapan aturan pelarangan pengangkatan, tentu Berau masih membutuhkan tenaga kontrak.

Baca juga: Gubernur Isran Usulkan Tenaga Kontrak Non PNS Kaltim Bisa Direkrut Jadi Pegawai IKN

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved