Berita Nasional Terkini

Adam Deni Tak Takut Dipenjara Demi Bongkar Kasus Ahmad Sahroni, Singgung Podcast

Adam Deni tak takut dipenjara demi bongkar kasus Ahmad Sahroni, singgung podcast

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur

TRIBUNKALTIM.CO - Terdakwa Adam Deni membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).

Dilansir dari Kompascom, Adam Deni mengaku telah dua kali meminta maaf secara khusus kepada pelapornya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Adam Deni menyebut, tak ada niat jahat yang terlintas di benaknya saat mengunggah data informasi pribadi milik Ahmad Sahroni lewat unggahan Instagram. 

Dalam nota pembelaannya, Adam Deni menyatakan tak gentar pada tuntutan hukum dari JPU.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU telah menuntut Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.

Adam Deni berpendapat bahwa apa yang ia lakukan adalah untuk negara, yakni pemantauan terhadap pejabat publik yang diduga melakukan korupsi.

Adam Deni mengaku tak khawatir bila harus dipenjara dalam waktu yang lama atas kasus yang menjeratnya.

"Saya tidak malu harus dipenjara lama, saya malu bila menutupi kejahatan," kata Adam Deni dalam persidangan.

Adam Deni mengatakan yang dia lakukan justru membantu negara membongkar kasus hukum yang dilakukan oleh pejabat publik.

"Niatan saya sangat baik, membantu negara mengalami kerugian. Saya punya bukti.

Dua alat bukti saya, iPhone itu, agar bisa dipegang oleh kuasa hukum saya untuk dilakukan pembuktian lebih dalam lagi. Mohon jangan dimusnahkan," ungkap Adam Deni.

Adam Deni menyatakan kecewa atas tuntutan jaksa yang menurut dia berlebihan.

"Yang paling bikin saya kaget adalah saat mendapat tuntutan.
Sebelumnya, di podcast Deddy Corbuzier, Ahmad Sahroni sempat bicara ingin memenjarakan saya selama 5 tahun.

Saya tidak heran mengapa JPU menuntut pidana saya selama 8 tahun," lanjut Adam Deni.

Adam Deni ingin mematahkan salah satu poin pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan, yakni tak ada sikap penyesalan dan permintaan maaf.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved