Berita Paser Terkini

Cegah Stunting, 141 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Paser Bentuk TPPS

Hampir semua desa di Kabupaten Paser telah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting atau TPPS.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Dinas Kesehatan juga sekretaris TPPS Kabupaten Paser, Amir Faisol. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Hampir semua desa di Kabupaten Paser telah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting atau TPPS.

Saat ini, terdapat 141 desa dan kelurahan di Kabupaten Paser telah membentuk TPPS, yang bertujuan sebagai upaya menurunkan kasus stunting, serta mencegah penyakit gizi kronis pada balita di masing-masing desa, Rabu (8/6/2022).

Sekretaris TPPS Kabupaten Paser, Amir Faisol menyampaikan dari 139 desa dan 5 kelurahan di Paser, hanya 3 desa yang belum membentuk TPPS.

"Masih ada 3 desa yang belum, diantaranya Desa Waru dan Krayan Sentosa di Kecamatan Long Ikis, kemudian Desa Sebakung di Kecamatan Long Kali," terangnya.

Dikatakan, TPPS dibentuk oleh kepala desa yang bertugas sebagai pengarah, sementara untuk pelaksana kegiatannya ialah ketua PKK masing-masing desa.

Baca juga: TPPS Paser Mulai Susun Rencana Kegiatan Penanganan Stunting, OPD Perlu Data Pendukung

Baca juga: Berantas Stunting dan Tingkatkan Kualitas SDM, Pemda Paser Bentuk Tim Pendamping Keluarga per Desa

Baca juga: 1.483 Balita di Bulungan Alami Stunting, Dipicu Pernikahan Dini Usia 12-14 Tahun

"Anggota TPPS terdiri dari perangkat desa, anggota PKK, kader pembangunan manusia, dan kader posyandu," tamabah Amir Faisol yang juga Kepala DP2KBP3A Kabupaten Paser.

TPPS desa bertugas untuk memastikan standar mutu pelayanan bagi kelompok sasaran penurunan stunting.

Kegiatan tersebut, dilaksanakan melalui kegiatan fasilitasi pergerakan tim pendamping keluarga yang anggotanya terdiri dari bidan, PKK, kader keluarga berencana.

"TPPS Desa merupakan mitra dari pemerintah daerah  dalam pelaksanaan penyuluhan perilaku, pendampingan, komunikasi, dan edukasi bagi kelompok sasaran," urainya.

Amir Faisol mengatakan TPPS Desa juga bertugas memfasilitasi kegiatan percepatan penurunan stunting, memfasilitasi tim pendamping keluarga berisiko stunting dalam pendampingan, pelayanan dan rujukan stunting di tingkat desa.

Baca juga: 5 Cara Cegah Stunting di Bulungan Kalimantan Utara ala Bupati Syarwani

"Selain itu, TPPS Desa juga melaksanakan rembuk stunting di tingkat desa minimal 1 kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," terang Amir.

Tak cukup sampai disitu, kata Amir TPPS Desa melakukan pengumpulan data pemetaan kelompok sasaran penurunan stunting, dan melaporkan kegiatan secara berkala kepada TPPS Kecamatan dan Kabupaten.

Diharapkan dengan dibentuknya TPPS di masing-masing desa, kasus stunting di daerah mengalami penurunan mengingat pemerintah pusat menargetkan kasus Stunting di bawah 14 persen pada tahun 2024.

"Data Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021, kasus stunting di Paser 23,6 persen. Kami targetkan tahun ini turun jadi 19,58 persen," tutur Amir. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved