Berita Nasional Terkini

Hasil Sidang Kode Etik Ditinjau Ulang, AKBP Brotoseno Bakal Dipecat? Ini Kata Kapolri Listyo Sigit

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta peninjauan kembali terhadap hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKBP Brotoseno.

tribunnews.com
Brotoseno - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta peninjauan kembali terhadap hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKBP Brotoseno. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hasil sidang Kode Etik akan ditinjau ulang, apakah AKBP Brotoseno bakal dipecat? Ini kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Setelah kasusnya menjadi sorotan, akhirnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ambil tindakan.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta adanya peninjauan kembali terhadap hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKBP Brotoseno.

Hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menyatakan AKBP Brotoseno bersalah.

Namun AKBP Brotoseno tidak dipecat walau keputusan pengadilan menyatakan sah bersalah terlibat korupsi.

Baca juga: Terjawab Sudah Siapa Raden Brotoseno Sebenarnya dan Kenapa Tak Dipecat, 6 Polisi Ini Tak Semujur Dia

Baca juga: MENGENAL Sosok AKBP Brotoseno, Eks Napi Korupsi Tak Dipecat, Diduga Aktif Jadi Penyidik Bareskrim

Lantas, apakah Brotoseno bakal langsung dipecat?

Ditanya awak media, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tak menjawab tegas apakah nantinya AKBP Brotoseno bakal diproses pemecatan.

Namun, langkah ini menjadi komitmen Polri terkait pemberantasan korupsi.

"Ya tentunya seperti yang saya sampaikan bahwa terkait komitmen kami terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, masyarakat kan sudah menyerukan apa yang diharapkan," kata Sigit seusai melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (8/6/2022).

Sigit menyatakan bahwa peninjauan kembali (PK) hasil sidang etik tersebut sebagai langkah untuk meninjau AKBP Brotoseno yang tak dipecat dari Polri.

Karena itu, kata dia, pihaknya akan segera merevisi Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kami tentunya ingin mewujudkan dengan melakukan mekanisme PK, menentukan sidang komisi. Tentunya semua itu sudah dilakukan dengan memasukkan klausa yang selama ini tidak bisa kita lakukan di perkap yang lama," ungkap dia.

Menurutnya, langkah ini sebagai salah satu cara untuk menjawab aspirasi masyarakat terhadap keputusan yang dianggap menciderai rasa keadilan.

"Kita harapkan ke depan, kita terus bisa memperbaiki hal-hal yang menurut masyarakat itu mencederai keadilan. Dan kami komitmen dan transparan untuk itu, pembenahan institusi kami," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akhirnya memutuskan bakal melakukan peninjauan kembali hasil putusan sidang eks napi korupsi AKBP Brotoseno.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved