Berita Nasional Terkini

Tanggapi Polemik AKBP Brotoseno, Ini Jawaban Menko Polhukam Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD buka suara terkait polemik AKBP Brotoseno.

KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD 

TRIBUNKALTIM.CO - Tanggapi polemik AKBP Brotoseno, ini jawaban Menko Polhukam Mahfud MD.

Kasus AKBP Brotoseno masih jadi sorotan.

Kapolri sudah merespon, akan akan merevisi kembali putusan tentang pengangkatan Brotoseno.

Baca juga: BERAPA Gaji Setiap Bulan AKBP Brotoseno? Mantan Napi Korupsi yang Tidak Dipecat dari Polri

Baca juga: Hasil Sidang Kode Etik Ditinjau Ulang, AKBP Brotoseno Bakal Dipecat? Ini Kata Kapolri Listyo Sigit

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pun buka suara terkait polemik AKBP Brotoseno.

Diberitakan sebelumnya, AKBP Brotoseno diketahui tidak dipecat dari jabatannya meski berstatus mantan narapida korupsi.

Brotoseno diduga masih aktif bertugas menjadi penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Akan hal tersebut, Kapolri akan merevisi sejumlah peraturan, baik putusan tentang pengangkatan Brotoseno maupun peraturan Polri.

Mahfud MD pun mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang dinilai responsif.

Hal tersebut disampaikan Mahfud saat berdialog dengan sejumlah WNI di Den Haag, Belanda, Jumat (10/6/2022).

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (HO/BPJamsostek)

"Polri merespon dan berkoordinasi dengan saya sebagai Ketua Kompolnas, yang pada akhirnya hasilkan keputusan Kapolri yang bagus,"

"Pertama, akan merevisi kembali putusan tentang pengangkatan Brotoseno. Kedua, mengubah peraturan Polri dan membuat peraturan Kapolri,"

"Saya katakan itu bagus, itu responsif. Saya sebagai Menko Polhukam dan Ketua Kompolnas sangat mengapresiasi," kata Mahfud, dikutip dari kanal YouTube Kompas Tv, Sabtu (11/6/2022).

Lanjut, Mahfud MD mengatakan langkah tersebut sudah sejalan dengan hasil rapat pada 3 Juni lalu di Kantor Kemenko Polhukam.

"Ketika itu, disepakati bahwa Polri akan melakukan revisi aturan," kata Mahfud.

Baca juga: MENGENAL Sosok AKBP Brotoseno, Eks Napi Korupsi Tak Dipecat, Diduga Aktif Jadi Penyidik Bareskrim

Kadiv Propam Polri: Brotoseno Tak Dipecat Karena Alasan Berprestasi

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved