Berita Nunukan Terkini

Hari Ini Polres Nunukan Gelar Operasi Patuh, 10 Poin Pelanggaran yang Disasar dan Besaran Dendanya

Mulai hari Ini, Senin (13/6/2022) Polres Nunukan menggelar Operasi Patuh 2022. Ada 10 poin pelanggaran yang disasar dalam Operasi Patuh kali ini.

TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS
Personel Sat Lantas Polres Nunukan menghentikan pengendara motor yang tidak menggunakan helm, belum lama ini. Mulai hari ini, Senin (13/12/2022) Polres Nunukan akan menggelar Operasi Patuh 2022. TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Mulai hari Ini, Senin (13/6/2022) Polres Nunukan menggelar Operasi Patuh 2022.

Ada 10 poin pelanggaran yang disasar dalam Operasi Patuh kali ini.

Sekadar diketahui, Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Patuh 2022 selama 14 hari terhitung mulai 13- 26 Juni 2022.

Operasi Patuh itu dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Arofiek Aprilian Riswanto mengatakan dalam Operasi Patuh tersebut terdapat beberapa sasaran penindakan pelanggaran lalu lintas.

Di antaranya, pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Baca juga: Siap-Siap, Polisi Gelar Operasi Patuh Selama 2 Pekan, Cek Pelanggaran yang Ditilang

Pengemudi atau pengendara di bawah umur. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

Sepeda motor tidak menggunakan helm SNI. Pengemudi atau pengendara kendaraan dalam pengaruh alkohol.

Pengendara melawan arus dan melebihi batas kecepatan.

Pengendara yang tidak mematuhi aturan dan ketertiban dalam berlalu lintas serta kelengkapan surat surat kendaraan.

"Operasi Patuh ini intinya adalah kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas di jalan. Ini adalah upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

 
Jadi tidak ada lagi pendekatan yang sifatnya pembinaan. Kami langsung lakukan penilangan," kata Arofiek Aprilian Riswanto kepada TribunKaltara.com, Minggu (12/06/2022), pukul 18.40 Wita.

Arofiek menegaskan kepada masyarakat Nunukan, utamanya pengendara motor untuk memperhatikan kelengkapan kendaraannya sebelum dikendarai.

Baca juga: Polairud Polres Nunukan Amankan 12 Pekerja Migran Indonesia Asal NTT, Salah Satunya Diduga Calo

Sementara kendaraan yang mati pajak akan diamankan di Pos Lantas. Pengendara diizinkan mengambil setelah yang bersangkutan telah membayar pajaknya.

"Spion, knalpot, lampu sein atau rating motor itu semua dilengkapi. Kendaraan yang mati pajak kami amankan. Tapi kalau mati platnya kami langsung tilang," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved