Berita Nunukan Terkini

Hari Ini Polres Nunukan Gelar Operasi Patuh, 10 Poin Pelanggaran yang Disasar dan Besaran Dendanya

Mulai hari Ini, Senin (13/6/2022) Polres Nunukan menggelar Operasi Patuh 2022. Ada 10 poin pelanggaran yang disasar dalam Operasi Patuh kali ini.

TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS
Personel Sat Lantas Polres Nunukan menghentikan pengendara motor yang tidak menggunakan helm, belum lama ini. Mulai hari ini, Senin (13/12/2022) Polres Nunukan akan menggelar Operasi Patuh 2022. TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS 

4. Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

5. Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

6. Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

7. Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

8. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.

9. Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan. 

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Lengkapi Surat Kendaraan Anda, Mulai Besok Polres Nunukan Gelar Operasi Patuh 2022, Ini Sasarannya, https://kaltara.tribunnews.com/2022/06/12/lengkapi-surat-kendaraan-anda-mulai-besok-polres-nunukan-gelar-operasi-patuh-2022-ini-sasarannya?page=all.

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved