Ibu Kota Negara
Ibu Kota Negara Nusantara, Kota Dunia untuk Semua
IBU Kota Negara ( IKN ) baru di Kalimantan Timur yang dinamakan Ibu Kota Nusantara secara resmi dipakai sejak UU Nomor 3 tahun 2022 ditetapkan.
Oleh : Dr. Isradi Zainal
Rektor Universitas Balikpapan, Sekjen Forum Rektor PII
TRIBUNKALTIM.CO - IBU Kota Negara ( IKN ) baru di Kalimantan Timur yang dinamakan Ibu Kota Nusantara secara resmi dipakai sejak Undang-undang ( UU ) Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Pebruari 2022.
Dari nama Ibu Kota Nusantara, Pemerintah dan DPR RI optimistis IKN yang berlokasi di 'Sepakunegara' (sekitar Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara) menjadi simbol identitas nasional, kota dunia untuk semua dan menjadi penggerak ekonomi Indonesia di masa depan.
Sebagai simbol identitas nasional Ibu Kota Nusantara ( IKN ) merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, jati diri, karakter sosial, persatuan dan kebesaran bangsa yang mencerminkan kekhasan Indonesia.
Sebagai Kota dunia untuk semua, IKN Nusantara divisikan menjadi Kota Dunia yang berkelanjutan, smart, green, dan blue.
Dalam kaitan sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan maka Ibu Kota Nusantara ( IKN ) diupayakan untuk menjadi kota yang progressif, inovatif dan kompetitif.
Baca juga: BEM Uniba Berharap Proyek Pembangunan IKN Nusantara Bisa Atasi Pengangguran di Kalimantan Timur
Dalam aspek teknologi, arsitektur, tata kota dan sosial dengan strategi ekonomi superhub untuk memastikan sinergi yang produktif antara tenaga kerja, infrastruktur, sumber daya dan jaringan, serta memaksimalkan peluang kerja bagi seluruh pemduduk kota.
Kota Dunia atau Kota Global merupakan kota yang menjadi simpul utama dalam jaringan ekonomi global. Istilah kota dunia muncul dalam deskripsi liverpool bulan Mei 1886, oleh the illustrated London News.
Patrick Geddes menggunakan istilah kota dunia pada tahun 1915. Istilah kota global dipopulerkan oleh Sosiolog Saskia Sasken dalam karyanya the lobal City: Newyork, London, Tokyo (1991).
Presiden Indonesia Jokowi menggambarkan IKN Nusantara sebagai kota yang berstandar internasional dan dilengkapi dengan fasilitas berstandar internasional.

Dalam kaitan dengan kota dunia menurut UU IKN Nusantara, visi IKN dinyatakan sebagai kota dunia yang berkelanjutan atau keberlanjutan kota dunia.
Keberlanjutan kota dunia menurut penjelasan UU Nomor 3 tahun 2022 adalah kota yang mengelola sumber daya secara tepat guna dan memberikan pelayanan secara efektif.
Meliputi pemanfaatan sumber daya air dan energi yang efisien, pengelolaan sampah berkelanjutan, moda transportasi terpadu, lingkungan layak huni dan sehat, dan lingkungan alam dan binaan yang sinergis.
Di dalamnya juga menetapkan IKN sebagai kota di dalam hutan (forest city) untuk memastikan kelestarian lingkungan dengan minimal 75 persen kawasan hijau.
Baca juga: Negara Beli 13 Ribu Rumah dari Pengembang di IKN Nusantara, Rumah ASN TNI dan Polri