Berita Nasional Terkini
Polisi Gelar Operasi Patuh 2022 Mulai Hari Ini, Mekanisme Tilang dan 8 Sasaran Operasi Juga Dendanya
Polisi menggelar Operasi Patuh 2022 mulai hari ini, Senin 13 Juni 2022. Mekanisme tilang dan delapan sasaran operasi juga dendanya.
8. Berboncengan lebih dari 1 orang
Sepeda motor dirancang untuk dua orang, yakni satu pengemudi dan satu penumpang. Jika penumpang lebih dari satu, maka siap-siap membayar denda maksimal Rp 250.000, sesuai dengan Pasal 292 UU LLAJ.
Baca juga: Tiga Sopir Truk di Samarinda Dikenakan Denda Tilang Ganda, STNK tak Aktif
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Polisi-Gelar-Operasi-Patuh-2022-Mulai-Hari-Ini-Mekanisme-Tilang-dan-8-Sasaran-Operasi-Juga-Dendanya.jpg)